Sebaiknya Menhub baca dan pelajari dulu Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Jakarta (ANTARA) - Indonesia Traffic Watch (ITW) menilai operasional kendaraan pribadi sebagai angkutan umum berbasis aplikasi (daring) turut memperkeruh situasi lalu lintas (lalin) di Ibu Kota Jakarta.
"ITW menyayangkan keinginan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang meminta agar taksi daring mendapat pengecualian dari kebijakan ganjil genap (gage)," kata Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Pengemudi taksi daring minta dibebaskan dari ganjil-genap
Edison menyebut Permenhub 32 tahun 2016 dan Permenhub 26 tahun 2017 serta Permenhub 108 tahun 2017, tentang angkutan umum dengan kendaraan bermotor roda empat berbasis aplikasi tidak signifikan menuntaskan persoalan angkutan umum berbasis daring.
"Sebaiknya Menhub baca dan pelajari dulu Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Supaya paham apa itu syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh kendaraan bermotor yang digunakan sebagai angkutan umum," katanya.
Baca juga: Ragam komentar warga terkait wacana taksi dari terbebas ganjil genap
"Menhub juga kembali membuat kebijakan yang melanggar aturan. Yaitu lewat kebijakan Permenhub Nomor 12 tahun 2019 tentang keselamatan sepeda motor yang digunakan untuk kebutuhan masyarakat," ujarnya.
Edison mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-XVI/2018 menolak permohonan judicial riview yang diajukan oleh puluhan pengemudi ojek daring agar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 mengakomodasi sepeda motor sebagai angkutan umum.
Baca juga: DPRD DKI dukung taksi daring kebal aturan ganjil genap
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019