Surabaya (ANTARA News) - Cawagub Jatim dari pasangan Karsa, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penghitungan ulang di Pamekasan tidak terbukti karena pasangan Karsa tetap unggul.
"MK telah mengambil keputusan berdasarkan informasi yang tidak akurat karena terbukti di Pamekasan tidak terjadi apa-apa dan Karsa tetap menang," ujar Saifullah Yusuf kepada sejumlah wartawan di Surabaya, Jumat.
Amar MK menyebutkan Pilgub Jatim di Pamekasan perlu dihitung ulang karena telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif.
Hasil rekapitulasi penghitungan ulang di Kabupaten Pamekasan, yang terdiri 13 kecamatan, 189 desa/kelurahan dan 1.540 TPS, pasangan Ka-Ji meraih 195.117 suara (47,4 persen), sedangkan pasangan KarSa 216.293 suara (52,6 persen).
Ketua Umum GP Ansor tersebut mengatakan dengan penghitungan ulang di Pamekasan yang rugi rakyat sendiri, karena kegiatannya menggunakan dana APBD Jatim.
Karena itu, ujar Gus Ipul, dirinya mengajukan wacana agar penggugat ikut menanggung biayanya agar MK tidak selalu mengabulkan gugatan Pilkada.
"Gugatan itu harus dipertimbangkan efeknya. Masyarakat Sampang, Pamekasan dan Bangkalan juga bisa melakukan class action kalau merasa dirugikan," katanya.
Saifullah Yusuf sebenarnya tidak mempersoalkan adanya gugatan Pilkada dan dirinya menghormati sebagai proses hukum. "Sebenarnya yang diulang itu yang terjadi persoalan saja, tidak digeneralisir atau digebyah uyah," katanya.
Saifullah mengatakan, kalau memang tidak ada persoalan sebenarnya MK tidak perlu memutuskan melakukan penghitungan ulang.
"Kami juga yakin di Sampang dan Bangkalan juga tidak terjadi proses yang ditudingkan MK, karena itu biarkanlah waktu yang membuktikan. Kejadian di Pamekasan telah menyangkal putusan MK," katanya. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009