Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan pengusutan kasus dugaan korupsi rehabilitasi mess di lingkungan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura ke tahap penyidikan. "KPK telah meningkatkan ke tahap penyidikan mengenai kasus dugaan korupsi di KBRI Singapura," kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Chandra M. Hamzah, di Gedung KPK Jakarta, Jumat malam. Chandra mengatakan, kasus itu ditingkatkan ke penyidikan dalam minggu ini. Namun demikian, dia menolak menyebutkan nama tersangka dalam kasus tersebut. Dia juga tidak merinci modus yang digunakan dalam dugaan korupsi rehabilitasi mess tersebut. "Yang jelas, kami menduga ada tindak pidana korupsi," kata Chandra, tanpa merinci perkiraan jumlah kerugian negara dalam kasus itu. Sebelumnya, tim penyidik pada Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tim Tastipikor) menangani dugaan korupsi dalam renovasi rumah dinas staf KBRI Singapura. Kasus yang ditangani Tim Tastipikor itu menggunakan Anggaran Biaya Tambahan (ABT) 2003, dan diduga merugikan keuangan negara sekira Rp16 miliar. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008