"Upaya pencegahan yang kami lakukan yakni menyosialisasikan aturan terkait perizinan penelitian asing," kata Sri Wahyono Kasubdit Perizinan Penelitian Kemenristekdikti RI di Palangka Raya, Rabu.
Aturan terkait hal itu, yakni UU 18 tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan serta Teknologi Beserta Turunannya. Meski pun aturan tersebut sudah lama, nyatanya masih banyak pihak yang belum mengetahuinya.
Sri menjelaskan, dalam hal itu, ada dua kategori peneliti, yakni yang memang tidak mengetahui aturan dan yang sengaja tidak mau tahu tentang aturan tersebut. Padahal sosialisasinya sudah seringkali pihaknya laksanakan sejak 2008, 2010 hingga 2019.
"Kalau yang tidak mau tahu ini yang susah, padahal sekarang zamannya serba canggih, apalagi terkait kebutuhan informasi," jelasnya.
Dampak dari tidak diikutinya aturan itu, maka terjadilah berbagai pelanggaran dalam kegiatan penelitian oleh pihak asing. Kemenristekdikti sudah menemukan sejumlah kasus, diantaranya penggunaan visa on travel atau yang berlaku untuk berwisata, namun nyatanya oknum asing melakukan penelitian.
Jika dalam kasus-kasus tersebut pihaknya menerima laporan lengkap, tentu akan dilakukan penegakan hukum dengan cara mengirim surat permohonan kepada pihak Kantor Imigrasi terdekat.
"Sehingga pihak imigrasi kemudian, bisa melakukan interogasi, penangkapan hingga deportasi, jika terbukti melanggar hukum," ungkap Sri di sela kegiatan kerjanya.
Lebih lanjut ia berharap, agar mitra kerja asing dalam negeri juga mengetahui secara pasti tentang aturan itu, serta memahami haknya dengan baik yang diperkuat oleh dokumen perjanjian tertulis.
Hal itu harus dilakukan, guna mencegah kerugian lainnya, misalnya dalam publikasi ilmiah, penetapan paten hingga adanya royalti yang didapatkan, mitra kerja tersebut benar-benar tetap terlibat dan memiliki hak yang jelas.
"Jangan sampai hanya dijadikan alat atau sarana untuk mengumpulkan sampel maupun data yang diperlukan, kemudian ditinggalkan," terangnya.
Menurutnya, di Kalteng secara khusus belum ditemukan penyimpangan tersebut, namun tetap harus dilakukan sosialisasi secara masif guna mencegah terjadinya pelanggaran.
Untuk itu pihaknya berupaya menyasar semua kalangan potensial, mulai dari pihak perguruan tinggi, lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya yang memiliki keterkaitan dengan kegiatan tersebut.
Pewarta: Kasriadi/Muhammad Arif Hidayat
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2019