Surabaya (ANTARA News) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur Didik Prasetyono berjanji akan segera membawa usulan pemilihan gubernur (pilgub) Jatim dimundurkan sebulan ke rapat pleno KPU Jatim, untuk memberikan kesempatan mendaftarkan diri bagi calon perseorangan. "Itu hanya merupakan salah satu opsi yang diakomodasi oleh KPU Jatim yang berjanji akan segera membahasnya, mengingat keterbatasan waktu," kata Sekretaris Komite Pendukung Calon Independen (KPCI) Jatim Sefdin Saifuddin kepada ANTARA News seusai mendatangi Kantor KPU Jatim dengan maksud mengambil formulir pendaftaran Cagub dan Cawagub Jatim, Jumat. Menurut dia, langkah KPCI dengan tetap ngotot mengambil formulir pendaftaran cagub dan cawagub dari unsur perseorangan tersebut dilandasi oleh putusan Mahkamah Konstitusi tertanggal 23 Juli 2007 yang membuka kesempatan bagi calon perseorangan. Namun demikian KPU Jatim sendiri terkesan mengganjal keinginan calon perseorangan tersebut dengan secara berturut-turut menerbitkan berbagai produk hukum yang pada intinya tidak memberikan ruang, dengan dalih waktu yang mepet. Kendati berjanji akan membahasnya pada rapat pleno KPU Jatim, tapi Didik berusaha menjelaskan bahwa kemungkinan kecil untuk memundurkan pilgub sebulan dari jadwal yang telah ditetapkan yaitu 23 Juli 2008. Pengamat masalah Pilkada di Jatim, Drs.Machmud Suhermono menjelaskan, sulit bagi KPU Jatim untuk memenuhi usulan KPCI Jatim tersebut, karena implikasinya sangat luas. "Dengan mundur sebulan, berarti jabatan gubernur Jatim saat ini yang akan berakhir 23 Agustus 2008 perlu diperpanjang atau ditunjuk Pelaksana Tugas. Selain itu, tugas Panitia Pengawas (Panwas) juga diperpanjang sebulan, sehingga diperlukan biaya tambahan," kata Machmud yang juga mantan anggota Panwas kota Surabaya itu. Sementara itu KPCI Jatim sendiri telah mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Agung (MA) atas keberadaan produk-produk hukum KPU Jatim yang dinilai mengusik perjalanan calon perseorangan yang berkeinginan menjadi kepala daerah di Jatim. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008