Jakarta (ANTARA) - Koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengatakan KPK mestinya menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat terkait laporan dugaan korupsi yang harus dikaji dan didalami lebih lanjut.
“Apapun laporan masyarakat harus ditindaklanjuti,” ujar Boyamin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Baca juga: KBNU minta KPK periksa direktur PT KBN
Baca juga: KPK diminta tak sepelekan laporan terkait dugaan korupsi di KBN
Dia mengharapkan KPK membantu menyelamatkan keuangan negara dari tangan-tangan rakus dan korupsi, harus dijadikan musuh bersama untuk menyelamatkan aset negara.
”Kalau berhasil itu berarti KPK membantu negara untuk membayar utang,” ucap dia.
Hal ini diungkapkan Boyamin terkait kasus dugaan korupsi di PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Persero yang telah dilaporkan oleh Front Masyarakat Anti Korupsi (F. MAKI) dan Keluarga Besar Nahdlatul Ulama (KBNU) Jakarta Utara yang hingga saat ini belum ada tindak lanjutnya.
Direktur Ekskutif Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo juga menyayangkan sikap KPK yang belum menindaklanjuti laporan dugaan korupsi di KBN yang diduga merugikan negara Rp7, 7 miliar.
Baca juga: CBA desak KPK periksa Dirut KBN terkait dugaan korupsi Rp7,7 miliar
Padahal, lanjutnya, berdasarkan tracking issue, kasus ini sudah menjadi sorotan publik.
"Tidak biasanya KPK membiarkan kasus dugaan korupsi yang menjadi sorotan publik. Jika kasus ini dibiarkan berlarut-larut maka akan berdampak buruk bagi citra KPK. Bisa menimbulkan persepsi negatif dan menurunkan tingkat kepercayaan terhadap kinerja KPK", kata Karyono.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan pihaknya akan mempelajari laporan dugaan korupsi di PT KBN. Namun sampai saat ini, KPK belum menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan korupsi di PT KBN tersebut.
Diketahui, dugaan korupsi di PT KBN dilaporkan oleh F.MAKI dan KBNU Jakarta Utara kepada KPK.
F. MAKI melaporkan dugaan korupsi di KBN sekitar Rp7,7 miliar. Sementara, KBNU mencatat dugaan korusi di sana mencapai Rp64,1 miliar dari total 20 kasus.
Baca juga: F-Maki klaim ada yang lindungi Dirut KBN dalam sengketa Marunda
Pewarta: Joko Susilo
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019