Semarang (ANTARA News) - Kalangan petani di Jawa Tengah meminta instansi terkait memantau pelaksanaan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah dan beras sesuai Inpres Nomor 1/2008 saat musim panen II/2008 pada bulan Juni-September 2008. "Jangan sampai sudah ada Inpres Nomor 1/2008, namun saat membeli gabah maupun beras milik kalangan petani ternyata di bawah HPP yang baru," kata Darto Wasono (47) petani di Desa Pengkok, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen, di Sragen, Jumat. Dalam Inpres No. 3/2007 harga gabah kering panen (GKP) di tingkat petani hanya dipatok sebesar Rp2.000 per kg. Namun melalui kebijakan Inpres No. 1/2008 yang baru berubah menjadi Rp2.200 per kg. Sementara, harga gabah kering giling (GKG) di gudang Bulog naik dari Rp2.600 per kg menjadi Rp2.840 per kg. Untuk harga beras di gudang Bulog naik dari Rp4.000 per kg menjadi Rp4.300 per kg. Dengan adanya pemantauan, katanya, maka HPP bisa dijalankan dengan baik sehingga tidak merugikan kalangan petani yang selama ini nasibnya sering tak menentu akibat harga gabah yang terus merosot saat panen. "Lebih baik lagi jika Bulog terjun langsung ke lapangan membeli gabah/beras petani dengan menggunakan HPP baru sehingga para petani benar-benar bisa menikmati keuntungan meskipun kecil," katanya. Meskipun kenaikan HPP baru berlaku usai para petani melakukan panen raya (Maret-April 2008), ia berharap pada musim panen bulan Juni-September 2008 harga pembelian gabah/beras sudah sesuai HPP baru. "Kita memang agak kecewa, pemerintah menetapkan HPP baru setelah petani usai panen raya (Maret-April 2008). Namun hal itu tak menjadi soal, jika panen bulan Juni-September 2008 HPP baru sudah benar-benar diterapkan," kata Margono (42) petani asal Mranggen, Kabupaten Demak. Sebenarnya, katanya, kebijakan itu telah kehilangan momentum karena sebagian besar petani, terutama di Jateng sudah panen. Sementara kenaikan HPP baru hanya berkisar Rp200 per kg-Rp300 per kg dinilai tidak signifikan menambah pendapatan petani. Namun demikian, adanya HPP baru akan menambah semangat petani untuk bekerja. "Petani akan semangat bekerja dengan meningkatkan produktivitas, jika HPP baru memang benar-benar diterapkan," katanya. Ketua Perhimpunan Petani Nelayan Sejahtera Indonesia (PPNSI) Jateng, Riyono mengatakan, kenaikan harga khusus untuk gabah yang ditetapkan dalam Inpres No. 1/2008 belum mencapai derajat yang dibutuhkan petani. Idealnya, untuk GKP Rp2.500 per kg dan GKG Rp2.700 per kg. PPNSI Jateng meminta instansi pemerintah yang diberi kewenangan membeli gabah dan beras petani, yakni Perum Bulog segera bertindak melaksanakan Inpres tersebut. "Rendahnya penyerapan gabah dan beras ke petani dengan alasan Inpres belum keluar sudah tidak relevan. Jika ketentuan ini tidak dilaksanakan petani dan masyarakat bisa menuntut secara hukum," katanya.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008