Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto menegaskan bahwa ia sudah menandatangani kenaikan tarif tol Sediyatmo (tol Bandara Soekarno-Hatta) dan Jakarta - Cikampek. "Tidak ada masalah SK kenaikan tarif sudah ditandatangani. Kalau tidak nanti kami dianggap melanggar undang-undang," kata Menteri PU kepada wartawan di Jakarta, Jumat. Sesuai UU No. 38 tahun 2004 dan PP No. 15 tahun 2005 pemerintah menetapkan kenaikan tarif tol secara berkala setiap dua tahun satu kali dengan rumusan: tarif baru = tarif lama + (inflasi+1). Menurutnya, pemerintah sebenarnya sudah dapat menaikan tarif saat ini juga mengingat dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Jasa Marga Tbk beberapa waktu lalu, kalangan investor maupun analis telah mempertanyakan konsistensi pemerintah. Hanya saja, kata Menteri PU, untuk menjaga hubungan baik yang positif pemerintah selaku eksekutif dengan legislatif tetap harus mengkonsultasikan rencana ini kepada Komisi V DPR-RI. "Hanya tinggal tunggu waktu saja dengan Komisi V DPR-RI karena saat ini mereka tengah reses," kata Menteri Pekerjaan Umum. Sesuai dengan rumusan, Menteri PU akan menaikan tarif kedua ruas tol sebesar 12 persen dari tarif lama yang diberlakukan setelah SK diterbitkan. Menteri PU mengatakan, kenaikan tarif tol ini berdasarkan komitmen PT Jasa Marga Tbk untuk meningkatkan pelayanan di kedua ruas tersebut. Hasil evaluasi sejak bulan Maret 2008 menunjukkan PT Jasa Marga Tbk telah melaksanakan semua kewajiban untuk memperlebar kedua ruas tol itu. "Kalau saya melihat mereka sudah serius untuk menangani pelebaran jalan tol bahkan Sediyatmo sudah mulai dikerjakan, sedangkan tol Jakarta - Cikampek masih tender," tutur Menteri PU. (*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008