Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, menggelar sidang perdana kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019 dengan agenda mendengar dakwaan jaksa.
Ada 84 tersangka yang menjalani sidang dan dibagi ke dalam beberapa sidang serta ruangan yang berbeda.
Sidang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB dan berakhir pada 17.00 WIB. Sidang dihadiri oleh keluarga para terdakwa dan pengacaranya.
Sidang berlangsung cukup cepat karena terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau penolakan terhadap dakwaan jaksa.
Baca juga: Komnas HAM finalisasi laporan investigasi kerusuhan 21-22 Mei
Baca juga: Agustus Komnas HAM sampaikan hasil investigasi kerusuhan 20-23 Mei
Polres Metro Jakarta Barat menangkap perusuh yang terlibat dalam kerusuhan pada 21-22 Mei 2019. Mereka membuat kerusuhan bahkan membakar mobil polisi di Asrama Brimob, Petamburan, KS Tubun dan Fly Over Slipi, Jakarta Barat.
Persidangan tersangka kerusuhan 21-22 Mei dilaksanakan di dua tempat, yakni Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019