Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi di Jakarta, Selasa dalam proses penyidikan kasus suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019.
"Setelah beberapa hari kemarin ada delapan lokasi yang kami geledah dalam kasus suap terkait dengan impor bawang putih, hari ini tim meneruskan proses penggeledahan tiga lokasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Baca juga: Mentan copot pejabat terlibat kasus suap impor bawang putih
Baca juga: KPK geledah rumah dan "money changer" anggota DPR Nyoman Dhamantra
Baca juga: KPK geledah DPR, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian
Baca juga: KPK geledah ruangan Dhamantra di lantai 6 Gedung Nusantara I
Tiga lokasi tersebut, yakni rumah tersangka Mirawati Basri (MBS) di Jagakarsa, Jakarta Selatan, kantor tersangka Mirawati, yakni Asia Tech di Cilandak, Jakarta Selatan, dan rumah tersangka Zulfikar (ZFK) di Apartemen Cosmo Thamrin City, Jakarta Pusat.
"Dari tiga lokasi ini, kami menemukan cukup banyak dokumen-dokumen terkait impor bawang putih dan juga sejumlah barang bukti elektronik seperti data-data di laptop dan informasi lain yang terkait," ungkap Febri.
KPK pada Kamis (8/8) telah mengumumkan enam tersangka dalam kasus itu. Sebagai pemberi, yaitu tiga orang dari unsur swasta masing-masing Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW), dan Zulfikar (ZFK).
Sedangkan sebagai penerima, yakni anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra (INY), Mirawati Basri (MBS) orang kepercayaan I Nyoman, dan Elviyanto (ELV) dari unsur swasta.
Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa permintaan "fee" dari I Nyoman dilakukan melalui Mirawati. Angka yang disepakati pada awalnya adalah Rp3,6 miliar dan komitmen "fee" Rp1.700 sampai Rp1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor.
Adapun komitmen "fee" tersebut akan digunakan untuk mengurus perizinan kuota impor 20 ribu ton bawang putih untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki oleh Chandry alias Afung.
Dari permintaan "fee" Rp3,6 miliar tersebut sudah terealisasi Rp2,1 miliar. Setelah menyepakati metode penyerahan, Zulfikar mentransfer Rp2,1 miliar ke Doddy. Kemudian Doddy mentransfer Rp2 miliar ke rekening kasir "money changer" milik I Nyoman.
Uang Rp2 miliar tersebut direncanakan untuk digunakan mengurus Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih tersebut.
Sedangkan Rp100 juta masih berada di rekening Doddy yang akan digunakan untuk operasional pengurusan izin.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019