Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya, Jumat, mulai menindak pelanggaran larangan parkir oleh kendaraan pribadi maupun umum di ibukota, sebagai bagian dari penertiban lalu lintas ibukota. Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat, mengatakan penindakan pelanggaran larangan parkir salah satunya adalah dengan memasang kunci roda pada mobil yang melanggar. "Penindakan terhadap pelanggaran larangan parkir atau larangan stop sebetulnya sudah rutin dilakukan, namun dengan pola penderekan dan penguncian ban kendaraan pelanggar diharapkan ada efek jera," kata Pristono. Menurutnya, beberapa daerah yang diprioritaskan mendapat pengawasan untuk penindakan adalah sejumlah kawasan yang berpotensi macet akibat pelanggaran larangan parkir atau larangan berhenti. "Antara lain sepanjang Matraman, Salemba, Melawai, kawasan Tanah Abang, Jalan Mas Mansyur dan beberapa ruas lainnya," ungkapnya. Dijelaskan Pristono, ada beberapa prosedur yang akan dilakukan sebelum dilakukan penderekan atau penguncian roda kendaraan. "Bila pengemudinya ada langsung ditilang oleh aparat kepolisian. Namun bila tidak ada dan setelah kita tunggu 15 menit juga tidak kunjung muncul pengemudinya, maka kita akan lakukan penderekan atau penguncian roda kendaraan," katanya. Untuk penderekan kendaraan, katanya, kendaraan pelanggar akan dibawa ke pool yang dimiliki oleh Dishub dan Polda Metro Jaya. "Kendaraan dapat dibawa ke pool Rawa Buaya, pool Tanah Merdeka, pool Pulogebang atau pool milik Polda di Daan Mogot," ujar Pristono. Pengemudi yang kendaraannya diderek, kemudian dapat mengurus proses tilang dan proses pengambilan kendaraan di Kantor Dishub DKI di kawasan Jatibaru Jakarta Pusat. "Pertama mereka diminta untuk membayar tilang, kemudian membayar retribusi penderekan yang berkisar antara Rp30.000 hingga Rp80.000 dan retribusi pool Rp10.000," paparnya. Menurut Pristono usai melakukan pembayaran, pemilik kendaraan akan mendapatkan surat keterangan telah melunasi semua retribusi dan dicantumkan dimana dapat mengambil kendaraannya. "Surat keterangan itu yang nanti digunakan untuk mengambil kendaraan. Di surat itu tercantum tidak ada pungutan tambahan saat mengambil kendaraan di pool. Kita juga cantumkan nomor pengaduan yang bisa dihubungi masyarakat saat ada penyimpangan di lapangan," tegasnya. Sementara itu untuk kasus penguncian roda kendaraan, bila setelah ditunggu 15 menit pemilik kendaraan tidak muncul, maka dilakukan penguncian roda. "Pemilik dapat mengurus pembukaan kunci ke kantor Dishub di Jatibaru. Di sana mereka cukup membayar tilang dan kemudian petugas akan menuju lokasi untuk membuka kunci roda," kata Pristono. Dengan pelaksanaan penertiban pelanggaran rambu dilarang parkir dan dilarang stop, secara bertahap, menurut Pristono, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada masyarakat. "Sehingga nantinya mereka akan mematuhi rambu-rambu dan tidak berhenti atau parkir sembarangan," katanya. Meski demikian ia mengakui peralatan untuk penindakan pelanggaran itu masih terbatas. Kunci roda yang dimiliki baru sejumlah 150 unit dari jumlah ideal di atas 500 unit, sedangkan mobil derek baru tersedia 22 unit milik Dishub dan 10 unit milik Polda Metro Jaya. "Kita tetap akan laksanakan penindakan mesti dalam keterbatasan peralatan pendukung," kata Pristono. (*)
Pewarta:
Copyright © ANTARA 2008