"Memang benar, tadi sekitar pukul 10.30 WIB kita mendapatkan informasi kebakaran lahan tersebut dan saat ini tim sudah berada dilokasi untuk melakukan pemadaman," kata staf bidang Tahura Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batangari Sandy di Jambi, Selasa.
Api yang menyebabkan kawasan tahura terbakar tersebut bermula dari aktifitas penambangan minyak mentah secara ilegal. Pada saat oknum penambang melakukan penambangan minyak mentah menggunakan kendaraan roda dua yang telah di modifikasi, keluar percikan api dari canting dan besi galvanis yang di operasikan dengan kendaraan tersebut. Percikan api tersebut menyambar ke bak penampungan minyak mentah dan menyebabkan kebakaran.
Akibat cuaca panas yang cukup ekstrem, api dengan cepat menjalar ke kawasan hutan raya. Terlebih aktifitas penambangan minyak secara ilegal tersebut dilakukan di Kawasan tahura yang terletak di Desa Bungku dan Desa Pompa Air Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi.
Meskipun tidak menimbulkan korban jiwa, namun lokasi tahura yang terbakar cukup luas. Kawasan tahura yang terbakar diperkirakan mencapai dua hektar lebih.
Kasat intel Polres Batanghari, Iptu Eddy Yanuar, mengatakan sumur minyak ilegal yang terbakar tersebut milik warga Sekayu, Palembang atas nama Cikman.
Sementara itu, satu hari sebelumnya juga telah terjadi kebakaran hutan dan lahan di kawasan tahura tersebut, namun di titik koordinat yang berbeda.
Saat ini kebakaran hutan dan lahan tersebut sudah dapat dipadamkam. Namun proses pendinginan masih terus dilakukan, mengingat cuaca panas yang cukup ekstrem dapat memicu kembali terjadinya kebakaran.
Pemadaman tersebut dilakukan tim satgas karhutla daerah itu dibantu perwakilan BKO dari TNI-Polri dan turut dibantu oleh masyarakat.
Baca juga: Sejak awal tahun sudah 35,63 hektare lahan di Batanghari terbakar
Baca juga: Daerah rawan karhutla di Batanghari Jambi minim embung
Baca juga: BPBD Batanghari deteksi daerah rawan karhutla
Pewarta: Muhammad Hanapi
Editor: Masnun
Copyright © ANTARA 2019