Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyerahkan berkas perkara kapal perikanan asing (KIA) bendera Panama yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam Kepulauan Riau.

"Berkas perkara atas nama tersangka Starkov Evgeny (56) WN Rusia telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejari Batam melalui suratnya tertanggal 12 Agustus 2019," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman yang juga sebagai Kepala Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115), dalam siaran pers di Jakarta, Selasa.

Lebih lanjut, Agus Suherman mengungkapkan untuk menindaklanjuti proses hukum tersebut, PPNS Perikanan Pangkalan PSDKP Batam telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap-II) kepada Kejari Batam.

Ia menambahkan untuk proses selanjutnya akan dilakukan pelimpahan dari Kejari Batam ke Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Kepulauan Riau.

Sebelumnya, MV NIKA ditangkap oleh KP. Orca 03 dan KP. Orca 02 pada Jumat (12/7) di perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Selat Malaka.

Selanjutnya, MV NIKA dikawal ke Pangkalan PSDKP Batam dengan pengawalan oleh KP. Orca 03 dan KP. Orca 02, serta selama perjalanan dikawal secara bergantian oleh KRI Patimura, KRI Parang, dan KRI Siwar milik TNI Angkatan Laut.

Berdasarkan pemeriksaan atas kapal tersebut, MV NIKA ditemukan tidak menyimpan alat tangkap di dalam palka, sehingga diduga kuat melakukan pelanggaran Undang-Undang Perikanan Indonesia.

Sementara terhadap pidana lainnya seperti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) masih dalam tahap penyelidikan oleh Penyidik yang tergabung dalam Satgas 115.

Di sisi lain, Satgas 115 dengan beberapa negara lain yang berkepentingan dan Interpol sedang mengupayakan penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam konteks tindak pidana terorganisir lintas batas.

Sebagaimana diwartakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan bahwa fokus terhadap pemberantasan pencurian ikan di kawasan perairan Nusantara mengakibatkan potensi sumber daya ikan di lautan Indonesia juga meningkat drastis.

"Dalam upaya mewujudkan pilar kedaulatan, KKP terus fokus dalam pemberantasan Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing," kata Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM) KKP Sjarief Widjaja.

Sjarief Widjaja memaparkan melalui pemberantasan Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing, stok ikan di perairan naik signifikan. Angka potensi sumber daya ikan (Maximum Sustainable Yield/MSY) Indonesia yang pada tahun 2013 hanya sebesar 7,31 juta ton meningkat drastis menjadi 12,5 juta ton di tahun 2016.

Baca juga: Menteri Susi kecewa jawaban otoritas maritim Panama
Baca juga: KKP Tangkap Kapal Asing Ilegal Berbendera Panama

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2019