"Ini sidang dakwaan, karena memang yang didakwa banyak," kata salah satu tim kuasa hukum tersangka kasus 21-22 Mei, Dolfie Rompas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Dolfie menambahkan, “Rata-rata kasusnya disangkakan Pasal 170, Pasal 212, Pasal 214, dan Pasal 218 KUH-Pidana.”
Sidang pembacaan dakwaan kasus kericuhan dijadwalkan pada hari Selasa 13 Agustus 2019 secara berturut-turut mulai pukul 16.00 WIB dan hingga pukul 17.00 WIB sidang masih berjalan.
Sebelumnya, PN Jakpus sudah menyidangkan terlebih dulu 48 tersangka kasus kericuhan 22 Mei ini.
Berdasarkan data perkara pengadilan, 48 tersangka itu terlibat kasus kejahatan terhadap penguasa umum.
Kasus 48 tersangka ini terbagi menjadi 11 perkara. Mereka disangkakan Pasal 170, Pasal 212, Pasal 214, dan Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pewarta: Galih Pradipta
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019