Jakarta,(ANTARA News) -Pertamina menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bagi industri terhitung mulai 1 Mei 2008, menyusul harga minyak mentah yang terus meroket. Kenaikan ini berdasarkan Surat Keputusan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) No.063/F00000/2008-S0 tentang Harga Jual Keekonomian Bahan Bakar Minyak Pertamina tertanggal 29 April 2008. Harga BBM non subsidi tersebut tidak berlaku untuk sektor rumah tangga, usaha kecil, transportasi dan pelayanan umum, tulis Pertamina dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis. Harga BBM industri yang berlaku 1 Mei mengalami kenaikan 6-11 persen dibandingkan dengan harga pada 15 April lalu. Harga premium naik 6,4 persen, minyak tanah naik 9,4 persen, minyak solar naik 11,3 persen, minyak diesel naik 7,5 persen minyak bakar naik 7,3 persen dan Pertamina Dex naik 8,7 persen. Perubahan harga tersebut, menurut Pertamina, dikarenakan MOPS dalam rupiah mengalami kenaikan 6,43 persen hingga 9,37 persen dan nilai tukar rupiah menguat 0,08 persen dibandingkan pertengahan April. Sementara harga BBM premium dan solar untuk transportasi umum tidak mengalami perubahan sebesar Rp4.500 per liter untuk premiun dan Rp4.300 per liter untuk solar. Harga minyak tanah bersubsidi untuk industri dan masyarakat kecil tetap Rp2.000 per liter. Berikut daftar harga jual BBM industri yang baru:-Premium di wilayah I Rp7.682, wilayah II Rp7.977, wilayah III Rp8.147 dan wilayah IV Rp7.682 per liter.-Minyak tanah wilayah I Rp9.424, wilayah II Rp9.630, wilayah III Rp9.834, wilayah IV Rp9.424 per liter.-Minyak solar wilayah I Rp9.227, wilayah II Rp9.747, wilayah III Rp9.953 dan wilayah IV Rp9.091 per liter.-Minyak bakar wilayah I Rp5.683, wilayah II Rp5.806, wilayahIII Rp5.930, wilayah IV Rp5.683 per liter.-Pertamina DEX untuk wilayah I Rp9.670, wilayah II Rp9.670 per liter.(*)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008