Ketujuh catatan ini dimaksudkan agar jangan sampai munculnya GBHN bertentangan sistem presidensial, sebagai amanat reformasi, jelas Jimmy

Jakarta (ANTARA) - Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Udayana Jimmy Z Usfunan menyebutkan terdapat tujuh hal yang perlu diperhatikan terkait dengan wacana untuk mengembalikan kewenangan MPR dalam menyusun Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).

"Pertama, mengembalikan kembali GBHN tidak boleh memposisikan MPR sebagai lembaga tertinggi, karena konstitusi telah menetapkan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, yaitu supremasi konstitusi yang berbeda dengan UUD 1945 sebelum amandemen," ujar Jimmy melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa.

Menurut Jimmy, bila GBHN akan kembali dihidupkan melalui MPR, maka lembaga tersebut harus dimaknai sebagai “rumah kebangsaan” untuk memusyawarahkan perencanaan negara ini ke depan.

Selain itu GBHN, dikatakan Jimmy, bukan sebagai haluan pemerintahan, melainkan sebagai haluan negara yang mengatur perencanan pembangunan nasional secara menyeluruh dan berkelanjutan, baik di level pusat maupun daerah.

Baca juga: Wapres: Penerapan kembali GBHN perlu dikaji ulang

"Ketiga, adanya GBHN tidak mengubah beberapa karakter sistem presidensial seperti presiden tetap dipilih rakyat, Presiden tidak sebagai mandataris MPR, dan presiden tidak dapat diberhentikan (impeachment) akibat tidak dijalankannya GBHN secara baik," kata Jimmy.

Selanjutnya, Jimmy menyebutkan bahwa GBHN harus berisikan perencanaan pembangunan nasional secara garis besar, tidak secara teknis.

Baca juga: Pakar nilai GBHN tidak relevan dengan sistem tata negara saat ini

"GBHN harus dapat dijadikan panduan umum dalam perencanaan kebijakan masing-masing lembaga negara, baik dalam kekuasan eksekutif, legislatif maupun yudisial serta pemerintah daerah dalam mewujudkan cita-cita konstitusional," jelas Jimmy.

Hal kelima yang harus diperhatikan adalah penyusunan perencanaan pembangunan nasional harus didasarkan pada tuntutan dan kebutuhan masyarakat, serta tidak boleh ada sanksi hukum dalam pelaksanaan haluan pembangunan nasional," lanjut Jimmy.

Baca juga: Ketua DPR: amandemen UUD 1945 jangan terburu-buru

Terakhir, Jimmy menyebutkan perlu adanya mekanisme laporan kinerja, bukan laporan pertanggungjawaban dari lembaga-lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD NRI 1945, termasuk kinerja MPR sendiri, ujar Jimmy.

"Ketujuh catatan ini dimaksudkan agar jangan sampai munculnya GBHN bertentangan sistem presidensial, sebagai amanat reformasi," jelas Jimmy.

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019