Itu suatu hal yang penting sebenarnya, sehingga negara bisa bikin perencanaan jangka panjang atau jangka menengah lima tahun. GBHN itu waktu amandemen UUD 1945 diganti dengan RPJMN, RPJPN yang diatur oleh undang-undang, jelasnya
Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, Garis Besar Haluan Negara (GBHN) memang menjadi hal penting bagi suatu negara untuk memiliki dasar pembangunan, namun harus ada penelitian lebih lanjut terkait dampak bagi hierarki kepemimpinan lembaga eksekutif.
"Memang harus dikaji bagaimana supaya ini tidak menyebabkan masalah-masalah yang menyangkut perubahan struktur kenegaraan, efeknya yang harus dikaji ulang. Apakah itu menyebabkan MPR menjadi lembaga tertinggi lagi? Berarti MPR membawahi DPR lagi," kata Wapres JK kepada wartawan di Kantor Wapres Jakarta, Selasa.
JK menjelaskan, pada dasarnya konsep GBHN dan sistem perencanaan pembangunan nasional saat ini tidak berbeda. Pemerintah saat ini juga memiliki dasar perencanaan untuk pembangunan, yang diterjemahkan dalam rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN) dan rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN).
Baca juga: Pakar nilai GBHN tidak relevan dengan sistem tata negara saat ini
"Itu suatu hal yang penting sebenarnya, sehingga negara bisa bikin perencanaan jangka panjang atau jangka menengah lima tahun. GBHN itu waktu amandemen UUD 1945 diganti dengan RPJMN, RPJPN yang diatur oleh undang-undang," jelasnya.
RPJP Nasional merupakan dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 20 tahun yang ditetapkan pada 2005 hingga 2025. Rencana pembangunan tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007, yang kemudian terbagi dalam beberapa tahap perencanaan pembangunan jangka menengah lima tahunan.
Baca juga: Ketua DPR: amandemen UUD 1945 jangan terburu-buru
Baca juga: Peneliti: Usulan PDIP tentang GBHN perlu diperjelas
JK menjelaskan perbedaan antara GBHN dan RPJPN hanyalah pada penempatan rencana pembangunan tersebut. Kalau GBHN, presiden terpilih akan menyesuaikan program kampanyenya dengan garis besar tersebut. Sementara dalam RPJPN, presiden terpilih menyampaikan program kerjanya untuk kemudian diterjemahkan dalam RPJMN.
"Jadi sekali lagi, kita ada RPJM yang diatur di undang-undang juga, mengikat juga. Cuma itu berasal dari hasil kampanye presiden. Jadi ini dibalik, GBHN itu 'ini lho yang harus anda kerjakan, pak presiden';. kalau sekarang, 'ini yang akan presiden kerjakan'," ujarnya.
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019