Semarang (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum menuntut Bupati Non-aktif Jepara Ahmad Marzuqi dicabut haknya untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 5 tahun.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum Gina Saraswati dalam sidang kasus dugaan suap Ahmad Marzuqi kepada Hakim PN Semarang Lasito di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa.

Baca juga: Bupati Jepara dituntut 4 tahun penjara

Baca juga: Bupati Jepara suap hakim agar status tersangka batal

Dalam sidang tersebut, Bupati Marzuqi dituntut hukuman empat penjara dan denda Rp500 juta.

"Menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 5 tahun, terhitung setelah terdakwa menjalani hukumannya," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji itu.

Penjatuhan hukuman tambahan itu, kata dia, merupakan upaya melindungi publik dari informasi atau fakta tentang terdakwa.

"Terdakwa merupakan kepada daerah yang seharusnya memberi teladan bagi masyarakat," tambahnya.

Dalam tuntutannya itu, jaksa juga menolak pengajuan diri Marzuqi untuk menjadi justice collaborator.

Jaksa menilai Marzuqi tidak memenuhi kualifikasi sebagai justice collaborator.

Jaksa menilai Terdakwa terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Kasus suap Bupati Jepara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Baca juga: KPK perpanjang penahanan Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuqi

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019