Kuala Lumpur (ANTARA News) - Imigrasi Malaysia kembali menahan 42 WNI hasil operasi Jaja di pasar awam Taman Muda, Ampang, Kuala Lumpur, Rabu, karena mereka tidak membawa dokumen dan menyalahgunakan izin tinggal. "Kami berhasil menahan 89 warga asing yang tidak memiliki dokumen dan menyalahgunakan izin tinggal, di antaranya 42 warga Indonesia," kata Direktur Penguat Kuasa (Penegakan Hukum) Imigrasi Malaysia Ishak Mohamed, di Putrajaya, Kamis. Selain 42 WNI yang tertangkap, ada 29 warga Myanmar, sembilan Bangladesh, tiga Nepal, lima India, dan satu orang Vietnam dalam operasi Jaja. Operasi Jaja merupakan operasi imigrasi terhadap warga asing yang melakukan bisnis di pasar tanpa izin yang sah. "Operasi ini dilakukan setelah adanya pengaduan yang menyatakan banyak warga asing yang berdagang di pasar Taman Muda, Ampang, Kuala Lumpur," kata Dato Sako, panggilan akrab Ishak Mohamed. Ia menceritakan, ketika operasi berlangsung, diduga ada tujuh warga asing ilegal yang melarikan diri kedalam sebuah rumah dekat pasar itu. Aparat kemudian mendobrak pintu rumah itu, namun hanya berhasil menahan satu orang, dan enam lainnya berhasil kabur dengan mendobrak enternit dan kabur melompat genting rumah. Ketika disidik ada WNI yang tertangkap, Muniati, warga Ponorogo, Jatim, bersama dengan anak perempuannya bernama Triwulan Sari 13 bulan. Muniati mengaku mau belanja sayuran untuk anaknya. Dia tinggal di Malaysia sudah dua tahun dan ikut suaminya yang bekerja di negara itu. Pada saat operasi, dia tidak membawa paspor, tapi ada, namun ditinggal di rumah, aku Muniati. "Ini tidak betul. seorang pekerja dilarang bawa istri dan anaknya ke Malaysia," kata Ishak . Sementara itu, Wiwi mengaku dari Karawang, Jawa Barat, mengaku sedang mendampingi majikannya belanja di pasar itu kemudian tertangkap pada saat operasi. Ia mengaku sudah tiga tahun bekerja di Taman Muda, Ampang. Lain lagi dengan Masriwati, warga Lombok, yang mengaku bekerja sebagai pembantu dengan majikan China, tertangkap ketika sedang belanja di pasar itu. Kepada pers, Dato Sako mengatakan, semua majikan yang terkait dengan mereka akan dipanggil. "100 persen majikan Malaysia yang dipanggil akan datang. Jika tidak, maka nama mereka akan di black list untuk tidak bisa ke luar negeri dan menerima pekerja asing," katanya. Ia juga mengemukakan imigrasi Malaysia baru saja memberikan denda kepada perusahaan makanan Secret Recipe sebesar 600.000 ringgit (sekitar Rp1,8 miliar) karena menggunakan pekerja Nepal dan Bangladesh, tetapi menggunakan izin kerja cleaning service menjadi tukang masak (koki). Denda yang terbesar diberikan kepada sebuah perusahaan sarung tangan sebesar 1,6 juta ringgit (Rp4,5 miliar) karena menggaji pekerja yang izinnya sudah berakhir (expire). "Jadi majikan pun akan kami berikan sanksi dan tidak betul kami hanya menindak pekerja asing. Mereka hanyalah korban," katanya. Penangkapan Sebelumnya Imigrasi Malaysia sebelum ini melakukan penangkapan WNI. Salah satunya adalah pekerja konstruksi yang sedang bekerja tepat di depan kantor imigrasi Malaysia, Putrajaya. Operasi penangkapan para pekerja asing ilegal itu dilaksanakan pada Senin, 28 April 2008, jam 13.30 - 17.00 di lokasi bangunan kawasan Suruhanjaya Tenaga Presint 2. Dari operasi itu, imigrasi menahan 15 orang yang terdiri atas satu majikan Malaysia, lima pekerja Bangladesh dan sembilan pekerja Indonesia (TKI). "Benar-benar majikan warga Malaysia ini tidak memberikan rasa hormat kepada kami. Di depan kantor pusat imigrasi Malaysia, mereka menggunakan pekerja asing ilegal," kata Direktur Penguat Kuasa (Penegakan Hukum) Imigrasi Malaysia, Ishak Mohamed, di Putrajaya, Selasa. Selain itu, Dato Sako juga mengemukakan imigrasi telah melakukan operasi di sebuah pabrik pemborong bawang Eng Hup Hang Trading Sdn Bhd, di Klang, Selangor, Senin, 28 April dan berhasil menahan 77 orang di antaranya dua majikan Malaysia, 42 TKW Indonesia dan 12 TKI, 13 pekerja laki-laki India, delapan pekerja laki-laki Bangladesh. (*)
Copyright © ANTARA 2008