Semarang (ANTARA News) - Jaksa Agung Hendarman Supanji mengatakan surat keputusan bersama (SKB) antara Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung tentang keberadaan Ahmadiyah masih dalam perbaikan dan secepatnya akan diterbitkan.
"Masalah SKB tersebut sedang dirumuskan. Sebetulnya dalam minggu ini sudah bisa selesai tetapi tadi malam (29/4) ada suatu fundamental yang perlu kita perbaiki," katanya usai meresmikan kantin kejujuran tingkat nasional dan pencanangan gerakan aksi langsung antikorupsi sejak dini (galaksi) di SMA Negeri 3 Semarang, Rabu.
Hal tersebut dilakukan, karena SKB tentang Ahmadiyah harus dipayungi oleh 17 item ketentuan UU supaya tidak melanggar UUD 1945.
"Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana itu ada 17 ketentuan sehingga redaksinya harus mengacu pada payung hukum itu," tegasnya.
Ia mengatakan, hari ini masih ada pembahasaan untuk memperbaiki beberapa hal yang diperlukan. "Saya ini tadi sebetulnya juga mau ikut membahas lagi, tetapi kebetulan saya ada acara di sini (SMA 3 Semarang). Jadi masih dalam pembahasan, tentu nanti secepatnya akan diselesaikan," katanya.
Ketika disinggung sikap pesimistis dari sejumlah kalangan akan terbitnya SKB karena masih ada kekerasan terhadap Ahmadiyah, dia mengatakan, sesuai imbauan dari Kapolri masyarakat jangan melakukan tindakan hukum sendiri karena Kejaksaan, Menag, dan Mendagri sedang merumuskan SKB tersebut sesuai ketentuan UU.
"Mohon masyarakat untuk bersabar. Akan kita selesaikan, ada perbaikan untuk memperkuat pondasi dari dokumen redaksi," katanya.
Ditanya apakah SKB tersebut akan menjamin keamanan Ahmadiyah, dia mengatakan lihat saja nanti. Ada item-item mengenai masalah itu. "Harapan kami jangan terjadi penghakiman sendiri. Jangan sampai terjadi tindakan anarki karena itu juga melanggar hukum," katanya.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008