Jakarta (ANTARA) - Satgas Anti Mafia Bola jilid II yang diaktifkan mulai 6 Agustus 2019 memperluas jangkauan dengan membentuk subsatgas di 13 provinsi di Indonesia.
"Satgas pusat membentuk satgas daerah ada 13 yaitu Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Metro Jaya, Bali, Lampung, Papua, kemudian Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan dan DIY," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Dedi Prasetyo mengatakan masyarakat menginginkan pelaksanaan Liga 1 yang akan digelar di 13 daerah dikontrol oleh Satgas untuk menghindari kejadian serupa yang diungkap pada 2018 dan awal tahun 2019 terulang.
Baca juga: Satgas diharap tidak kendurkan semangat libas habis mafia bola
Baca juga: Satgas Antimafia Bola periksa tiga saksi mantan petinggi PT LIB
Baca juga: Kasus pengaturan skor laporan Lasmi Indaryani dinyatakan lengkap
Subsatgas daerah pada Rabu (14/8) akan dikumpulkan di Jakarta oleh Kasatgas Brigjen Hendro Pandowo untuk penjelasan soal kerja sama dengan panitia penyelenggara dan Komisi Disiplin PSSI.
Bersama Komisi Disiplin PSSI, Satgas mengontrol perangkat pertandingan, termasuk wasit serta pengawas, klub sepak bola, pelatih mau pun pemain untuk memastikan pelaksanaan liga 13 provinsi itu bebas dari pengaturan pertandingan.
"Outputnya diharapkan persepakbolaan Indonesia ini betul-betul bisa meningkat prestasinya," kata Dedi Prasetyo.
Selain itu, Satgas Antimafia Bola jilid II akan memeriksa kembali kasus mafia bola yang belum tuntas, yakni kasus dengan tersangka Hidayat yang sebelumnya terkendala faktor kesehatan mantan anggota Exco PSSI itu serta Vigit Waluyo berkasnya dikembalikan ke polisi (P19).
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019