Surabaya (ANTARA News) - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, Rabu, akhirnya menetapkan empat tersangka dalam kasus gratifikasi senilai Rp250 juta untuk proyek "busway" di DPRD Kota Surabaya.
"Hari ini kami menetapkan empat tersangka yakni satu orang dari Dewan (DPRD) dan tiga orang dari Pemkot Surabaya," kata Direktur Reserse Kriminal (Reskrim) Polda Jatim Kombes Pol Rusli Nasution di Surabaya, Rabu.
Namun Rusli Nasution enggan menyebutkan identitas keempat tersangka. "Yang jelas, mereka kami tetapkan sebagai tersangka sesuai alat bukti dan keterangan saksi yang ada," katanya.
Dari alat bukti dan saksi yang ada, katanya, disimpulkan bahwa pihak yang memberi dan menerima diduga bersalah, karena itu pemberi (Pemkot Surabaya) dan penerima (DPRD) ditetapkan sebagai tersangka.
Kendati tidak menyebut identitas keempat tersangka, informasi dari sumber di Polda Jatim menyebut penyidik telah memeriksa 45 anggota DPRD Surabaya, termasuk Ketua DPRD Surabaya H Musyafak Rouf.
Dari jajaran Pemkot Surabaya, penyidik telah memeriksa lima orang, diantaranya Sekkota Surabaya H Sukamto Hadi, Asisten II Pemkot Surabaya Muchlas Udin, Kabag Keuangan Pemkot Surabaya Purwito, dan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Surabaya, Bambang Supriadi.
"Minggu depan, kami akan memeriksa mereka sebagai tersangka, tapi kami akan mengajukan izin ke walikota untuk memeriksa pejabat Pemkot Surabaya, sedangkan izin untuk memeriksa anggota DPRD ke gubernur," katanya.
Ia menambahkan, empat tersangka akan dijerat dengan pasal 5, 6, 11, (delik penyuapan) dan 12 (delik pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi) UU 31/1999 yang diperbaharui dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman hukumannya 2-15 tahun dengan denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar," katanya.
Dalam kasus itu, penyidikan mengerucut pada dua aliran dana, yakni gratifikasi Rp250 juta yang dibagi-bagikan pada 28 Oktober 2007, dan Rp470 juta yang dibagi-bagikan pada 4 Oktober 2007, namun Pemkot Surabaya menilai uang yang diberikan merupakan Jasa Pungut (Japung) yang dibenarkan menurut Peraturan Walikota (Perwali).(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008