Jakarta (ANTARA News) - Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (P2HP) Departemen Pertanian mengungkapkan, kerugian akibat pemalsuan beras di tanah air hampir mencapai Rp500 miliar per tahun.
Dirjen P2HP Djoko Said Damardjati di Jakarta, Rabu mengatakan, pada 1990 pernah dilakukan perhitungan mengenai kerugian akibat pemalsuan beras dan besarnya mencapai Rp240 miliar per tahun.
"Kini dengan harga beras yang sudah meningkat, kerugian tersebut diperkirakan naik hampir mencapai setengah triliun (Rp500 miliar-red)," katanya di sela pelantikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pengawas Mutu Hasil Pertanian.
Djoko mengatakan, tindak pemalsuan maupun pelanggaran mutu terhadap komoditas pertanian tidak hanya terjadi pada produk beras namun juga ditemukan pada produk lainnya baik pangan olahan maupun segar.
Beberapa waktu lalu, tambahnya, didapati adanya penyalahgunaan formalin, borax, pemutih bahkan pewarna tekstil yang ditambahkan pada proses pengolahan hasil pertanian.
"Hal itu tentu saja memiliki dampak buruk terhadap kesehatan (konsumen) baik jangka pendek maupun jangka panjang," katanya.
Selain itu, disinyalir juga terjadi penyesatan pada konsumen melalui ketidakcocokan antara isi produk dalam kemasan dengan keterangan yang tertera dalam label atau kemasan tersebut.
Menurut dia, praktik penipuan maupun penyesatan tersebut sangat merugikan masyarakat tidak hanya dari segi ekonomi dan sosial namun juga terkait kesehatan masyarakat.
Dirjen menyatakan, salah satu penyebab munculnya tindak penyesatan maupun penipuan tersebut karena masih rendahnya pemasok ataupun produsen mutu produknya dan motif meraih untung besar.
Dia mengakui, selama ini memang belum ada standar mutu produk pertanian sehingga di lapangan sering memunculkan penyimpangan.
Menyinggung tugas PPNS Pengawasan Mutu Hasil Pertanian, Djoko menyatakan, salah satunya untuk memberikan penyuluhan mengenai bahan pangan termasuk bahan tambahan pangan yang aman bagi pelaku usaha atau produsen.
Sementara itu, jumlah PPNS Pengawasan Mutu Hasil Pertanian yang dilantik saat ini berjumlah 25 orang untuk memenuhi kebutuhan seluruh Indonesia.
Pihaknya menargetkan pada tahun ini, Deptan memiliki PPNS Pengawasan Mutu Hasil Pertanian sebanyak 50 orang, yang nantinya diharapkan di setiap kabupaten terdapat 2-3 orang PPNS tersebut. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008