Jakarta (ANTARA) - Petugas KPK membawa dua koper berwarna hitam dan biru gelap setelah melakukan penggeledahan di ruang kerja anggota Komisi VI DPR RI, I Nyoman Dharmantra di ruangan nomor 0628, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin sore.

Penggeledahan ruangan Dharmantra itu dilakukan delapan petugas KPK selama sekitar 3,5 jam yaitu berlangsung sejak pukul 15.00 WIB hingga 18.35 WIB.

Tidak ada keterangan yang diberikan petugas KPK ketika selesai melakukan penggeledahan. Petugas KPK yang mengenakan topi dan masker itu langsung bergegas meninggalkan lantai 6 Gedung Nusantara I setelah selesai menggeledah ruangan Dharmantra.

Sebelumnya, KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra bersama lima orang lainnya sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan izin impor bawang putih Tahun 2019.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan enam orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/8) malam.

Dalam perkembangannya, KPK telah menahan I Nyoman Dhamantra (INY) bersama lima orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan izin impor bawang putih Tahun 2019.

Enam tersangka yang ditahan tiga dari pihak penerima dan tiga dari pihak pemberi suap.

Tiga penerima yakni yakni I Nyoman ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, Mirawati Basri (MBS) orang kepercayaan I Nyoman ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK, dan Elviyanto (ELV) dari unsur swasta ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK.

Tiga tersangka yang merupakan pemberi suap, yakni Chandry Suanda (CSU) alias Afung ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK, Doddy Wahyudi (DDW) dari unsur swasta ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, dan Zulfikar (ZFK) dari unsur swasta ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019