Jakarta (ANTARA News) - Porsi penerimaan pajak dalam APBN selama beberapa tahun terakhir baru mencapai sekitar 70 persen, padahal di negara-negara lain sudah mencapai sekitar 90 persen. "Di negara-negara lain, terutama negara maju, sudah mencapai sekitar 90 persen, sementara di Indonesia baru sekitar 70 persen," kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Pajak Indonesia (LBHPI), Eddy Mangkuprawira, di Jakarta, Rabu. Porsi 70 persen penerimaan perpajakan itu pun sudah termasuk penerimaan dari cukai rokok maupun cukai minuman mengandung ethyl alkohol (MMEA). "Cukup banyak wajib pajak yang belum patuh sehingga tax ratio pun belum maksimal," kata Eddy. Ia menyebutkan, membantu mengamankan pemungutan pajak merupakan salah satu misi LBHPI, di samping misi utamanya untuk membantu WP dalam melaksanakan kewajiban dan memperoleh hak-hak perpajakannya baik di luar maupun di muka pengadilan. "LBHPI akan memberikan jasa bantuan hukum secara cuma-cuma bagi WP yang teraniaya dari mereka yang tidak mampu membayar konsultan pajak ataupun akuntan publik, tapi tidak tertutup kemungkinan juga memberikan jasa bantuan hukum kepada perusahaan besar," katanya. Menurut dia, selain memberikan jasa konsultasi, bantuan hukum dan publikasi perpajakan, lembaga yang dibentuk sejak akhir 2007 itu, juga akan melaksanakan berbagai kegiatan lain. Kegiatan itu antara lain mendirikan dan menyelenggarakan lembaga formal dan non formal yang bergerak dalam kegiatan pendidikan khususnya hukum perpajakan, mengadakan penelitian dan pengembangan bidang perpajakan, serta melakukan penyuluhan dan penyebaran informasi perpajakan. (*)

Copyright © ANTARA 2008