"Tahun ini kita sudah tidak ada kuota lagi untuk pembuatan asuransi nelayan bersubsidi dari pemerintah, karenanya nelayan yang belum terakomodasi diharapkan bisa menjadi peserta asuransi secara mandiri," kata Kepala Bidang Perairan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Mataram Emir Rumair di Mataram, Senin.
Menurutnya, program asuransi nelayan yang diberikan subsidi dari pemerintah sampai saat ini tercatat sekitar 700 nelayan, sementara jumlah nelayan di Mataram sebanyak 1.446 orang.
Karenanya, masih ada sekitar 700 lebih nelayan yang belum dapat terakomodasi program subsidi asuransi nelayan dari pemerintah pusat sebab program sebelumnya memang untuk memotivasi agar nelayan agar bisa mengetahui manfaat dari asuransi.
Emir mengatakan baik asuransi nelayan yang dibayarkan pemerintah maupun asuransi nelayan mandiri membayar uang premi sama yakni hanya Rp175 ribu per tahun.
"Dengan mambayar uang premi yang sama, nelayan akan mendapatkan uang pertanggungan yang sama," katanya.
Kartu asuransi nelayan ini, menurutnya, merupakan salah satu bentuk jaminan keselamatan bagi nelayan, baik saat beroperasi di laut maupun di darat. Untuk nelayan yang meninggal saat melakukan aktivitas penangkapan mendapat santunan sebesar Rp200 juta, sementara nelayan yang meninggal secara normal mendapat santunan Rp160 juta.
Selain itu, nelayan yang mengalami kecelakaan melaut hingga menyebabkan cacat permanen mendapat santunan Rp100 juta, dan nelayan yang mengalami kecelakaan, tapi tidak cacat permanen dapat diklaim biaya pengobatan maksimal Rp20 juta.
"Karena itulah, kartu asuransi ini sangat bermanfaat bagi nelayan. Tapi untuk mendapatkan kartu asuransi nelayan harus memiliki kartu nelayan sebagai identitas diri," katanya.
Syarat untuk mendapatkan asuransi, nelayan harus memiliki kartu nelayan yang diterbitkan di DKP Kota Mataram, sehingga para nelayan yang belum memiliki kartu diminta segera membuat sebagai dasar pengusulan penerbitan asuransi nelayan.
Pembuatan kartu nelayan bisa diajukan kapan saja ke kantor DKP, tanpa ada pungutan bayaran apapun. "Nelayan hanya membawa kartu tanda penduduk dan mengisi formulir, setelah itu kartu nelayan akan kami proses dan bisa terbit dalam sehari," katanya.
Setelah memiliki kartu nelayan barulah DKP dapat memproses untuk pembuatan kartu asuransi nelayan.
"Alhamdulillah 1.446 nelayan sudah memiliki kartu nelayan, dan sudah ada sekitar 100 nelayan ikut program asuransi mandiri," ujarnya.
Baca juga: Legislator inginkan sinergi KKP-BPJS Ketenagakerjaan untuk nelayan
Baca juga: Pemkot Mataram kirim proposal pembangunan rusunawa nelayan
Pewarta: Nirkomala
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2019