Jakarta (ANTARA News) - Ketua Forum Umat Islam (FUI), Mashadi, tak mempermasalahkan jika pengikut Ahmadiyah di tanah air mengadu ke HAM internasional, terkait soal kebebasan beragama. "Bila mereka akan membawa ke HAM internasional, tidak apa-apa. Silakan saja, itu hak mereka," katanya, sesuai bertemu dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, terkait kasus Ahmadiyah, di Jakarta, Selasa. Ia mengatakan, pihaknya saat ini menunggu keputusan pemerintah mengenai keberadaan Ahmadiyah, bahkan lebih bagusnya diputuskan dalam bentuk Keputusan Presiden (Keppres) yang secara bertahap melalui surat keputusan bersama (SKB). Dikatakannya, kalau Ahmadiyah tidak dibubarkan, maka pengikutnya akan tetap menjalankan keyakinannya. "Kalau mereka akhirnya menyatakan sebagai agama baru, selama tidak tidak mengkaitkan dengan Islam, itu silakan saja," katanya. Ia juga mengatakan, bagi golongan lainnya tidak perlu ada kecemasan terkait masalah Ahmadiyah, karena masalah tersebut merupakan masalah internal umat Islam. "Kita akan menyelesaikan dengan cara-cara Islam dan sesuai prosedur hukum," katanya. Ketua Tim Advokasi FUI, Munarman, mengemukakan berdasarkan konstitusi Indonesia, bahwa yang dilindungi adalah kebebasan individu untuk menjalankan ritual. "Sedangkan Ahmadiyah di luar konstitusi itu, kenapa? Karena mereka tidak menjalankan ritual keyakinan Islam dan aqidah pokok Islam. Ahmadiyah akan mendapat perlindungan konstitusional kalau jadi agama baru," katanya. Sementara itu, anggota FUI, Ahmad Sumargono, menjelaskan pertemuannya dengan Ketua MK guna menceritakan sesungguhnya mengenai Ahmadiyah. "Ketua MK menyarankan untuk sama-sama menunggu SKB dari pemerintah," katanya. (*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2008