Palembang (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan menangkap tiga tersangka bandar narkoba jaringan Malaysia dengan barang bukti 23 kilogram sabu dan 8.000 butir lebih pil ekstasi.
Ketiga tersangka An, Yus, dan Us mendapat pasokan narkoba yang telah diamankan itu melalui perjalanan panjang dari Malaysia masuk ke Batam kemudian Tembilahan, Provinsi Riau dan ke Palembang sebelum didistribusikan ke beberapa daerah Sumsel dan Lampung, kata Kepala BNNP Sumsel, John Turman Panjaitan di Palembang, Senin.
Pengungkapan kasus tersebut diawali penangkapan tersangka An di salah satu rumah makan kawasan Jalan Lingkungan IV, Desa Timbangan Kecamatan Inderlaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
Kemudian dilakukan pengembangan ditangkap tersangka kedua Yus warga Kecamatan Kuat Malaka, Provinsi Aceh saat berada di loket Bus Damri KM 9, Kecamatan Sukarame Palembang pada 7 Agustus 2019.
Dari tersangka Yus petugas mengamankan barang bukti sebanyak 1.947 butir pil ekstasi yang diperoleh dari tersangka An.
Baca juga: BNN Sumsel musnahkan barang bukti sabu jaringan Medan
Baca juga: BNNP Sumsel menciduk pemasok sabu-sabu
Baca juga: BNNP Sumsel: ikut rehabilitasi jangan tunggu ditangkap
Berdasarkan keterangan tersangka Yus dan barang bukti yang ditemukan, tersangka An yang saat ditangkap tidak ada barang bukti narkoba, akhirnya menunjukkan tempat penyimpanan di sebuah rumah kontrakan dalam wilayah Kabupaten Ogan Ilir.
Ketika dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan An tersebut petugas menemukan 23 paket sabu dengan berat 23 kg dan 5.794,5 butir pil ekstasi yang diakui tersangka dikirim oleh tersangka Us dari Tembilahan, Riau.
Selanjutnya tim menuju Tembilahan, mengamankan tersangka Us namun dari pengembangan yang dilakukan di Batam, aparat tidak menemukan M yang merupakan pemasok barang terlarang dari Malaysia itu.
Tersangka M yang menjadi pamasok narkoba kepada tiga tersangka yang telah diamankan sekarang ini terus dilakukan pengejaran untuk mengungkap semua yang terlibat dalam jaringan bandar narkoba internasional itu.
Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019