Jakarta (ANTARA News) - Massa anti-komunis yang berjumlah puluhan orang kembali berdemo di depan Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk menggelar tuntutan agar Tim Ad Hoc Kasus Pelanggaran 1965-1966 segera dibubarkan."Keinginan pembubaran itu karena tim tersebut lebih berpihak kepada mereka yang merupakan bekas anggota Partai Komunis Indonesia," kata koordinator unjuk rasa Iman, di Jakarta, Selasa.Menurut Iman, bila ingin adil maka keberpihakan tersebut seharusnya tidak pernah ada dalam tim yang bertugas menginvestigasi kasus pelanggaran HAM pada tahun 1965 dan 1966.Ia juga mengatakan, terdapat banyak anggota masyarakat di beragam daerah yang menjadi korban tindakan semena-mena ketika Partai Komunis Indonesia sedang berjaya di Tanah Air.Para pengunjuk rasa membawa sejumlah spanduk yang isinya antara lain menyuarakan dugaan tentang adanya konspirasi kebangkitan komunis di Indonesia. Sudah beberapa kali aksi untuk membubarkan Tim Ad Hoc 1965-1966 diselenggarakan di depan Kantor Komnas HAM di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Sebelumnya, Front Anti-Komunis Indonesia (FAKI) juga melakukan aksi dengan tujuan yang sama baik pada 11 April maupun 15 April 2008. Menurut koordinator aksi FAKI Suhud, paham komunis terbukti kerap tidak pernah berubah yang dapat diindikasikan antara lain dengan sejumlah pemberontakan yang pernah dilakukan oleh partai komunis di Indonesia. FAKI juga menginginkan agar Komnas HAM tidak dijadikan sebagai kepentingan PKI yang akan bangkit kembali. Bila tuntutan mereka tidak didengar, maka FAKI mendesak kepada Komnas HAM agar segera membubarkan Tim Ad Hoc Kasus Pelanggaran 1965-1966. Sementara itu, anggota Komnas HAM, Johny Nelson Simanjuntak mengatakan, pihaknya tidak pernah memihak tetapi menyerap aspirasi semua kalangan yang terkait dengan kasus 1965-1966. Sedangkan Ketua Tim Ad Hoc Kasus Pelanggaran 1965-1966 Komnas HAM, Nurcholis mengatakan, pihaknya tidak akan terpengaruh dengan banyaknya aksi unjuk rasa terkait kasus pelanggaran HAM masa lalu itu. "Kedatangan mereka ini akan dijadikan masukan bagi Komnas HAM untuk melengkapi data yang sudah ada," kata Nurcholis.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008