Solo (ANTARA) - Lembaga Pengawasan dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) selaku pemohon meminta kepada Polres Kota Surakarta untuk segera mengungkap dan menetapkan tersangka kasus tabrak lari di Flyover Manahan dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Sutrakarta, Jateng, Senin.
Sigit Sudibyanto dan Arif Sahudi selaku kuasa hukum pemohon dari LP3HI dalam gugatannya menyatakan Polresta Surakarta menangani kasus tabrak lari di playover Manahan yang menyebabkan satu korban meninggal dunia, Retnoningtri (54), warga Serengan Solo itu, hingga sekarang belum terungkap.
Namun, kata Sigit Sudibyanto, Polresta Surakarta dinilai lamban dalam penanganan kasus tabrak lari yang terjadi pada tanggal 1 Juli 2019 itu.
"Kami tidak mempunyai kepentingan apa-apa kasus tabrak lari ini, tetapi demi keadilan. Kami hanya meminta polisi bisa mengungkap kasus itu, dan penetapkan tersangka," kata Sigit saat membacakan gugatan sidang praperadilan kasus tabrak lari.
Baca juga: LP3HI gugat praperadilan Polres Surakarta kasus tabrak lari
Majelis Hakim Pandu Budiono, yang memimpin sidang perdata kasus tabrak lari kemudian menawarkan kepada termohon yakni Polresta Surakarta yang diwakili penasihat hukumnya, Kompol Teguh Setiastuti, Iptu Rini Pangestu, dan Iptu Bambang Subekti.
Majelis Hakim Pandu Budiono kemudian memberikan waktu selama 7 hari sejak sidang perdana digelar untuk Polresta Surakarta dapat mengungkap dengan menetapkan tersangka pada kasus tabrak lari itu.
"Kami berikan waktu 7 hari, kalau besok ada tersangkanya kami siap untuk cabut gugatannya," papar Kuasa Hukum dari LP3HI Solo Sigit Sudibyanto, Senin (12/8/2019).
Selain itu, majelis hakim juga memberikan waktu kepada termohon untuk memberikan jawaban atas gugatan pemohon terkait kelanjutan penanganan kasus tabrak lari pada agenda sidang selanjutnya di PN, Selasa (13/8).
"Kami juga sudah menjadwalkan sidang acara pembuktian baik pihak pemohon maupun termohon yang akan digelar pada Rabu (14/8)," kata majelis hakim di sela sidang.
Majelis hakim juga menyepakati pemanggilan Kasat Lantas Polresta Surakarta Kompol Busroni, untuk dihadirkan di pengadilan sebagai saksi pada acara sidang pembuktian karena dianggap lebih berkompeten.
"Kami sepakati untuk menghadirkan Kasat Lantas Polresta Surakarta untuk dihadirkan menjadi saksi dalam sidang selanjutnya," katanya.
Kepala Subag Hukum Polresta Surakarta Iptu Rini Pangestu saat dimintai keterangan soal gugatan praperadilan kasus tabrak lari, mengatakan, saat ini masih dalam penyelidikan.
"Soal jawaban dari gugatan pemohon, lihat saja nanti jalannya persidangan selanjutnya," kata Rini usai sidang.
Sebelumnya, LP3HI telah menggugat praperadilan ke Polres Kota Surakarta terkait penanganan kasus tabrak lari di Flyover Mahanan Solo yang menyebabkan korban pengendara sepeda motor, Retnoningtri (54), meninggal dunia.
Menurut Ketua LP3HI Arif Sahudi Polres Kota Surakarta dinilai tidak serius menangani kasus tabrak lari yang sempat viral di media sosial itu.
Menurut Arif Sahudi, pihaknya mengajukan gugatan praperadilan ke Polresta Surakarta, karena kasus tabrak lari di flyover Manahan hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, polisi sudah menyatakan identitas mobil dan pelakunya melalui CCTV.
"Kami hanya upaya menegakkan hukum kasus tabrak lari di flyover Solo. Ada korban meninggal dunia, barang bukti CCTV menjadi viral, dan sudah mengantungi identitas pelaku, tetapi kenapa polisi tidak bisa menetapkan tersangkanya," katanya pula.
Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019