Banda Aceh (ANTARA News) - Rakyat Indonesia punya kewajiban mempertahankan keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah banyak menguntungkan negara ini, kata pengamat hukum Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Darussalam, Saifuddin Bantasyam."Saya menilai sebuah kewajiban rakyat Indonesia mempertahankan KPK, sebab dampak dari adanya lembaga tersebut telah menguntungkan bangsa dan negara sebagai upaya menegakkan pemerintah yang bersih," katanya kepada ANTARA di Banda Aceh, Selasa.Lahirnya KPK itu disemangati roh reformasi untuk menegakkan pemerintahan yang tidak korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Menanggapi wacana pembubaran KPK yang disampaikan anggota DPR RI Ahmad Fauzi beberapa waktu lalu, dosen Fakultas Hukum Unsyiah Darussalam itu menilai pernyataan itu kemungkinan lahir karena ada masalah pribadi. "Saya pikir yang membuat wacana itu mungkin punya masalah pribadi atau memang takut terindikasi KKN. Karena itu wacana pribadi maka tidak perlu diambil pusing dengan statemen konyol tersebut," tambahnya. Akan tetapi, Saifuddin Bantasyam menjelaskan jika statemen pembubaran KPK tersebut dari negara maka perlu diberikan reaksi. KPK dibentuk dengan sebuah undang undang dan kalau ingin dibubarkan kewenangan Pemerintah dan DPR, ujar dia. Ia menegaskan kembali dengan tidak mengesampingkan tugas institusi hukum lainnya bahwa KPK telah banyak berbuat untuk menyelamatkan negara dari praktek KKN. Kalau memang harus dibubarkan, maka rakyat harus bersatu melawan pembubaran itu, jelasnya. Ketika ditanya terkait prestasi KPK, Saifuddin Bantasyam menyatakan mungkin sudah triliunan rupiah uang negara terselamatkan dan paling penting adalah orang akan pikir panjang untuk melakukan kriminal korupsi. Dia berharap KPK tetap menjalankan tugasnya dengan semata-mata berupaya memberikan keadilan kepada masyarakat. Artinya, KPK benar-benar institusi penegakan hukum tanpa melihat kepentingan seseorang atau kelompok tertentu. "Saya juga menyampaikan agar institusi penegakan hukum lainnya seperti Polri dan Kejaksaan mendukung upaya yang sedang dilakukan KPK, termasuk `bergerilya` mencari pembuktian terhadap indikasi KKN di lembaga DPR," demikian Saifuddin Bantasyam.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008