Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Gusti Putu Artha mengatakan bahwa KPU sebagai penyelenggara pemilu tidak mengurusi masalah cuti para pejabat saat melakukan kampanye. "Itu wilayah pemerintah. Normatifnya, kalau yang bersangkutan kampanye, ya cuti," kata Putu di Kantor KPU Jakarta, Selasa. Putu mengatakan, KPU hanya mengurusi jadwal, tahapan, jenis kampanye, larangan, dan sanksi kampanye. "Yang sedang kita pikirkan adalah bagaimana dengan waktu yang panjang itu, tidak terjadi konflik akar rumput yang terlalu lama," katanya. Ia menjelaskan, pengaturan hal tersebut sangat penting agar tidak mengganggu pemerintahan, ketertiban, keamanan lingkungan sehingga selama sembilan bulan Republik Indonesia tidak kotor gara-gara stiker yang menempel di mana-mana. "Silahkan pasang spanduk, tapi di tempat yang sudah ditentukan pemerintah. Tidak boleh sembarangan di sana sini. Ada tempat-tempat khusus yang bisa dipasang. Itu yang akan kita atur," katanya. Putu mengatakan, aturan mengenai penyelenggaraan kampanye tersebut, saat ini sedang diatur oleh KPU dan diharapkan segera keluar. Bahkan KPU bukan hanya masalah aturan kampanye, tapi juga sedang mengatur rumusan pemberian tanda saat pemungutan suara. "Entah itu menconteng atau yang lain, itu nanti kita rumuskan," katanya. Namun, yang pasti, lanjut Putu, nantinya diharapkan tidak ada tanda khusus agar orang tidak terjebak dengan tanda khusus tersebut. "Menurut saran kita, sebaiknya jangan dibakukan tanda khusus yang punya potensi suara tidak sah tinggi," katanya. Ditanya apakah memberi tanda dengan cara mencoblos surat suara sah? Putu mengatakan hal tersebut lebih lanjut akan dilihat dari aturan yang ada. "Itu akan kita lihat ukuran-ukuran sahnya bagaimana. Prinsip dasarnya jangan sampai karena problem teknis, hak suara itu menjadi hilang," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008