Jakarta (ANTARA News) - Menteri Luar Negeri RI Hassan Wirajuda mengatakan bahwa pemerintah RI masih menunggu jawaban pemerintah AS atas usulan rancangan Nota Kesepahaman (MoU) baru yang diajukan pemerintah RI tahun lalu terkait status Lembaga Riset Medis Angkatan Laut Amerika Serikat ("Naval Medical Research Unit No.2"/NAMRU-2) di Jakarta."Kita masih menunggu respon AS tentang konsep MoU yang kita ajukan tahun lalu," kata Menlu RI kepada wartawan seusai mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerima PM Timor Leste Xanana Gusmao di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa.Menurut Menlu, dalam MoU itu pemerintah Indonesia melakukan tinjauan terhadap pengaturan yang lama. Namun Menlu tidak menjelaskan isi rancangan MoU yang baru tersebut.Dia juga mengatakan bahwa pemerintah telah melakukan pertemuan antar-departemen dan sepakat mengenai konsep bersama untuk perbaikan landasan kerjasama RI dengan Namru. Sementara itu Menteri Pertahanan RI Juwono Sudarsono mengatakan bahwa perundingan masih berlangsung alot. "Sekarang masih alot, masih dilakukan teman-teman di Departemen Luar Negeri," kata Juwono. Sedangkan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari sebelumnya mengatakan bahwa Namru-2 melakukan penelitian tentang penyakit menular di Indonesia sejak tahun 1970-an. Fadilah Supari mengaku hasil penelitian Namru belum berdampak nyata terhadap perkembangan metoda pemberantasan penyakit menular di Indonesia. Menurut Menteri Kesehatan, perpanjangan kesepakatan kerja sama harus melalui pertimbangan sematang mungkin dan pemerintah harus punya sikap tegas mengenai batasan-batasan dalam kerja sama baru. "Pemerintah Amerika boleh-boleh saja (punya keinginan), tapi yang penting `kan pemerintah kita. Kenapa kita mesti `nurut`?" katanya. Pada 31 Desember 2005, kegiatan Namru-2 berakhir dan proyek kerja sama kedua negara itu dihentikan mulai tanggal 1 Januari 2006. Keputusan penghentian kegiatan Namru-2 merupakan hasil kesepakatan antara Departemen Luar Negeri, Departemen Pertahanan, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Departemen Kesehatan, Departemen Dalam Negeri dan lembaga lain yang terkait. Namun, pemeriksaan spesimen pasien flu burung untuk mengidentifikasi virus H5N1 masih terus berlanjut sampai Januari 2007. Ketika itu, Menteri Kesehatan memutuskan tidak lagi mengirimkan spesimen virus flu burung ke laboratorium tersebut tanpa nota perjanjian pengiriman material (Material Transfer Agreement/MTA) yang jelas. "Tapi, selama penelitiannya adalah yang `on going` (sudah dimulai) seperti malaria, DBD, dan diare, masih jalan terus," kata Menteri Kesehatan.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008