Jakarta (ANTARA News) - Ketua MPR Hidayat Nurwahid menyambut baik keterbukaan DPR untuk menerima penyidik KPK melakukan penggeledahan di enam ruangan untuk melengkapi bukti penyuapan dalam kasus alih fungsi hutan lindng di Pulau Bintan (Kepulauan Riau).
"Sikap DPR itu menunjukkan adanya komitmen dalam penegakan hukum," kata Nurwahid di Gedung MPR/DPR di Jakarta, Selasa setelah menerima delegasi Gema Keadilan yang akan menyelenggarakan Rapimnas di Palembang pada 16-18 Mei 2008.
Nurwahid mengemukakan, anggota DPR memperoleh pelajaran yang sangat berharga dari adanya penggeledahan di ruang kerjanya.
Hal senada disampaikan Ketua DPR Agung Laksono setelah menerima Delegasi Parlemen Brunei Darussalam yang dipimpin Yang Amat Mulia Pengiran Indra Mahkota Pengiran Anak (Dr) Haji Kemaludin Ibni Al-Marhum Pengiran Bendahara Pengiran Anak Haji Mohd. Yassin.
"Seperti itu yang kami harapkan. Ada koordinasi dan pemberitahuan serta jelas mana yang akan digeledah berdasarkan surat izin yang dimiliki dari Pengadilan Tipikor," katanya.
Agung mengatakan DPR memiliki komitmen untuk mendorong penegakan hukum. "DPR juga bertanggung jawab terhadap pemberantasan korupsi," kata Agung.
Setelah dilakukan penggeledahan, kata Agung, maka proses selanjutnya diserahkan sepenuhnya kepada KPK untuk mengusut tuntas kasus yang sedang ditangani.
Agung menegaskan, DPR tidak akan melakukan intervensi terhadap tugas KPK dalam mengusut kasus penyuapan pada alih fungsi hutan lindung di Kepri.
"Biarlah proses hukum berjalan. Salah atau benar, pengadilan yang menentukan. Kami berharap proses penyidikan cepat selesai dan tentu secara obyektif, terbuka dan tanpa diskriminasi, tetap menegedepankan azas praduga tidak bersalah," katanya.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008