Bandung (ANTARA News) - Gaji pokok pensiunan pegawai eks PNS Dinas Perhubungan di PTKA naik lima kali lipat atau 500 persen mulai 1 Mei 2008 sebagai realisasi pemberlakuan PP No. 64 tahun 2007 tentang penyesuaian pokok pendapatan, hak pensiunan dan kesehatan mantan pegawai itu."Realisasi PP itu bentuk amanah untuk memperbaiki kesejahteraan karyawan dan pensiunan PTKA secara bertahap," kata Dirut PTKA Ronny Wahyudi di sela-sela penyerahan SK Penyesuaian Pokok Pensiunan PTKA, di Bandung, Selasa.Tahap awal, kata Ronny, ditandai dengan penyesuaian pokok pensiun yang semula berdasarkan setara PNS 2001 disesuaikan dengan pokok pensiun setara PNS 2003 sama dengan PNS mulai Mei 2008.Selain penyerahan SK penyesuaian pokok pensiunan itu, juga dilakukan penyerahan secara simbolis kartu Askes kepada pensiunan karyawan dan karyawan aktif. "Jumlah pensiunan eks PNS Dishub di PTKA yang mendapatkan penyesuaian pokok pensiun tersebar di Jawa dan Sumatera sebanyak 14.000-an, sedangkan peserta Askes dari pensiunan dan karyawan aktif serta keluarganya sebanyak 113.904 orang," kata Ronny. Ditanya kemungkinan kenaikan gaji pokok pegawai aktif PTKA, Ronny menegaskan bahwa direksi tetap konsisten pada apa yang dirumuskan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Seperti diamanatkan dalam PKB, dalam rangka meningkatkan motivasi dan produktivitas kerja pegawai, dipandang perlu untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai dan keluarganya melalui peningkatan penghasilan. "Direksi telah mengeluarkan SK tentang skala gaji pokok pegawai PTKA sebesar 110 persen dari gaji pokok PNS seperti yang diatur dalam PP No. 10 tahun 2008," kata Ronny. Dalam hal jaminan pemeliharaan kesehatan bagi pegawai, pensiunan dan keluaganya dilakukan oleh PT Asuransi Kesehatan dengan fasilitas layanan komersial atau layanan kartu "Blue" mulai 1 Mei 2008. Layanan dari PT Askes adalah rawat jalan tingkat pertama di dokter keluarga hingga rawat inap di RS pemerintah atau RS swasta yang ditunjuk, masing-masing untuk suami atau istri serta dua anak. Sementara itu salah seorang pensiunan eks PNS Dishub di PTKA, Nana Sukarna (64) bersyukur dengan penyesuaian gaji pokok pensiunannya. Mantan pegawai golongan II pada bagian keuangan Daop II Bandung itu mengaku gaji pensiunan pokoknya naik dari semula Rp298 ribu menjadi Rp1,145 juta. "Saya bersyukur karena perjuangan ini telah terealisasi, dengan kenaikan ini maka keinginan kami mendapatkan penghasilan setara PNS terlaksana, terima kasih untuk pemerintah dan teman-teman yang mendukung," kata Nana Sukarna.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008