Jakarta, (ANTARA News) - Mantan Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kerja Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans), Marudin Saur Maruli Tua Simanihuruk, Selasa, divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi. Majelis hakim yang dipimpin oleh Sri Martini menyatakan Simanihuruk terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi kegiatan audit investigasi dana tenaga kerja asing di sejumlah provinsi di Indonesia. Simanihuruk disidang bersama Kepala Sub bagian Evaluasi, Pelaporan Bidang Program Depnakertrans, Suseno Cipto Mantoro, yang divonis satu tahun enam bulan penjara. "Terdakwa I Marudin Saur Maruli Tua Simanihuruk dan terdakwa II Suseno Cipto Mantoro terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim Sri Martini. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Simanihuruk dan empat tahun penjara kepada Suseno. Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta kepada Simanihuruk dan Rp50 juta kepada Suseno. Selain itu Simanihuruk diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp980,9 juta. Harta benda Simanihuruk akan disita jika dia tidak membayar uang pengganti tersebut dalam jangka waktu satu bulan setelah perkara itu berkekuatan hukum tetap. Sri Martini juga menyatakan, Simanihuruk harus menjalani pidana penjara selama satu tahun jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti. Dalam pertimbangan hukum, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti menyalahgunakan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi dalam proyek audit investigasi dana tenaga kerja asing pada 2004. Hal itu diatur dalam pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. Menurut majelis, total anggaran negara yang diambil untuk proyek tersebut mencapai Rp9,2 miliar. Untuk melaksanakan proyek audit, Depnakertrans menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) Johan Barus secara langsung sebagai pelaksana audit. Kantor akuntan itu kemudian dikucuri dana sebesar Rp7,818 miliar. Berdasarkan keterangan beberapa saksi dari KAP Johan Barus, pelaksanaan audit itu hanya menghabiskan dana Rp1,6 miliar. Menurut majelis, kelebihan uang tersebut pada akhirnya dinikmati oleh sejumlah orang dari KAP Johan Barus dan beberapa pejabat di Depnakertrans, termasuk Simanihuruk dan Suseno. Majelis merinci Simanihuruk menerima uang hingga Rp1,5 miliar, yang diberikan sejak Maret 2005 hingga Juni 2005. Sedangkan Suseno menerima Rp3 juta. "Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sudah terpenuhi," kata anggota majelis hakim Sofialdi. Terhadap putusan itu, Simanihuruk langsung mengajukan banding. (*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008