Sukabumi (ANTARA News) - Polres Sukabumi telah menetapkan lima orang tersangka dari delapan orang yang menjalani pemeriksaan secara intensif terkait kasus pengrusakan dan pembakaran masjid dan madrasah Al Furqon milik Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kampung Parakan Salak RT02/RW 02 Desa/Kecamatan Parakan Salak Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Ratusan massa pada Senin dini hari (28/4) merusak sarana ibadah milik JAI.
"Dari delapan orang yang telah kami periksa, lima orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka kasus pengrusakan dan pembakaran masjid dan madrasah milik JAI," kata Kapolres Sukabumi, AKBP Guntor Gaffar kepada pers di Pendopo Sukabumi, Selasa pagi.
Lima orang tersangka itu berinisial, HS yang merupakan Kades Bojong Asih Kecamatan Parakan Salak, DIS, AR, UE, dan DIR. Masing-masing tersangka dijerat pasal 187 KUHP tentang pembakaran dan pasal 170 tentang pengrusakan, sementara tiga orang lainnya KL, FH dan As hanya sebagai saksi.
"Pada Selasa ini, kami juga akan memanggil saksi lainnya sebanyak tujuh orang. Hal ini berdasarkan penuturan dari para tersangka," katanya seraya menyebutkan, pihaknya belum mengetahui motif pembakaran dan pengrusakan masjid dan madrasah tersebut, namun berdasarkan hasil pemeriksaan sementara mereka melakukannya secara spontanitas.
Menurut Guntor, kelima orang tersangka itu ditahan karena mendapatkan jaminan dari para Muspida, salah satunya MUI Kabupaten Sukabumi.
"Kami tidak menahannya karena mendapatkan jaminan dari Muspida," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya terus melakukan penjagaan ketat di sekitar TKP dan telah meminta bantuan ke Polwil Bogor dengan pengiriman sedikitnya 90 personil ke tempat kejadian.
"Hal ini dilakukan untuk pengamanan dan mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dan juga mengamankan seluruh aset milik jemaah Ahmadiyah yang masih tersisa. Penjagaan minimal dilakukan selama seminggu," katanya.
Selain itu, lanjut Kapolres, pihaknya juga melakukan penjagaan terhadap jemaah Ahmadiyah yang berada di wilayah lain, seperti di Kecamatan Warung Kiara, Jampang Tengah, Kampung Cilutung Kecamatan Parakan Salak dan Kecamatan Cibadak.
Ia menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara bahwa aksi perusakan dan pembakaran masjid dan madrasah milik jemaah Ahmadiyah itu dilakukan secara terkoordinir oleh warga yang mengatasnamakan Forum Komunikasi Jamiatul Mubalighin (FKJM) Parakan Salak.
Namun, pihaknya belum melakukan pemeriksaan ke arah FKJM, karena pemeriksaan terhadap saksi lainnya masih terus diperdalam.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008