Ambon (ANTARA News) - Seorang warga Batugantong, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, bernama Robby, Senin diamankan polisi karena memakai kaos bergambar bendera gerakan separatis RMS.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKP J Siboro, Robby ditangkap ketika tengah menjalani pemotretan untuk pembuatan surat ijin mengemudi (SIM) C di Satlantas Polres setempat.
Seorang pengojek sepeda motor yang biasa mangkal di kawasan jembatan Batugantong itu diamankan karena mengenakan kaos yang di bagian punggungnya bergambar bendera RMS.
"Pengamanan Robby ketika hendak dipotret dan personil Satlantas meminta dia melepaskan tas ransel dan melihat gambar bendera separatis RMS, selanjutnya kami melaporkan ke Satreskrim," kata Siboro, Selasa.
Robby saat pemeriksaan mengakui ia tidak ada maksud apa-apa memakai kaus bergambar bendera organisasi sempalan tersebut yang diberikan salah satu temannya sudah lama.
"Saya pun melewati pos penjagaan untuk mengurusi SIM C karena memakai ransel sehingga tidak terlihat personil polisi di sana," tutur Siboro mengutip penjelasan Robby.
Yang bersangkutan tetap ditahan guna menjalani proses pemeriksaan lanjutan untuk mengungkapkan siapa teman yang memberikan baju kaus dan kemungkinan lain paska HUT gerakan separatis RMS, 25 April lalu.
HUT gerakan separatis RMS yang dinyatakan 25 April 1950 lalu itu untuk Maluku secara umum tidak ada pengibaran bendera "benang raja".
Namun, 26 April diamankan satu bednera yang dikibarkan di tiang bendera halaman kantor Desa Paperu, Pulau Saparua, Kabupaten Maluku Tengah.
Penangkapan juga dilakukan terhadap oknum disebut bendahara RMS, Marthin Telussa bersama istrinya Enny Telussa, warga RT 002/RW03, Kelurahan Benteng, Kamis petang(24/4) serta Steven Tanasale, warga Kelurahan Kudamati, Jumat dinihari(25/4) karena sementara berkomunikasi dengan temannya di Masohi, ibukota Kabupaten Maluku Tengah untuk pengaturan pengibaran bendera RMS.
(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008