Jakarta (ANTARA News) - Departemen Perhubungan (Dephub) menegaskan, sesuai dengan ketentuan keselamatan penerbangan internasional (CASR), ruang kemudi pesawat (kokpit) harus steril dari pihak lain, khususnya selama penerbangan."Saya akan tegur keras maskapainya. Itu jelas melanggar ketentuan CASR," kata Direktur Sertifikasi Kelaikan Udara, Dephub, Yurlis Hasibuan menjawab pers di Jakarta, Senin, setelah Dirjen Perhubungan Udara, Dephub, Budhi M Suyitno menjelaskan hasil kunjungan ke Prancis dan Finlandia.Penegasan tersebut terkait dengan pengakuan dua penumpang pesawat Lion Air dan Mandala yang dimuat dalam surat pembaca di media cetak Jakarta. Menurut Yurlis, seharusnya hal itu tidak perlu terjadi karena seorang pilot memahami bahwa selain kru penerbangan, termasuk pramugari dilarang berada di kokpit pesawat selama di udara. "Karena itu, saya akan kirim edaran lagi mengenai hal ini dan siap memberikan teguran keras ke maskapainya. Istilahnya kokpit harus steril. Kalau terjadi lagi, pilotnya langsung kita hukum," katanya. Sekretaris Perusahaan Lion Air yang juga Humas, Hasyim Arsal Alhabsi ketika dikonfirmasi hal itu membenarkan bahwa ada seorang penumpang bersama anaknya masuk ke kokpit pesawat saat di udara. Namun, katanya, hal itu terjadi karena atas izin Capten Pilot dan ketika penumpang tersebut masuk, hal itu dalam pengawasan pilot. "Jadi, mereka masuk karena seizin pilot dan posisi duduknya di belakang pilot yang memang ada satu. Biasanya untuk teknisi atau pengawas penerbangan," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008