Mataram (ANTARA News) - Koordinator Jemaah Ahmadiyah Nusa Tenggara Barat (NTB) M Syaiful `Uyun menuding bahwa Bakorpakem telah menyebarkan fitnah dengan keputusannya yang merekomendasikan pelarangan aktivitas Ahmadiyah di Indonesia."Sudah dua tahun kami Jemaah Ahmadiyah Indonesia yang berdomisi di NTB terkatung-katung, dan menjadi pengungsi di kampung halamannya sendiri. Kami tidak butuh SK bersama tiga menteri, tetapi kebebasan untuk memeluk agama masing-masing," katanya kepada wartawan dalam jumpa pers di tempat pengungsian mereka di Gedung Transito, milik Dinas Transmigrasi NTB di Mataram, Senin.Menurutnya, keputusan rapat Bakorpakem yang menyatakan Ahmadiyah tidak konsisten dan tidak melaksanakan 12 butir penjelasannya adalah tidak benar, dan sangat disesalkan.Kesimpulan dan keputusan Bakorpakem tersebut tidak didasarkan fakta real di lapangan, tapi lebih didasarkan fitnah, seperti yang selama ini dipropagandakan Lembaga Pengkajian dan Penelitian Islam (LPPI) dan MUI. Sebanyak 30 Kepala Keluarga (KK), Jemaah Ahmadiyah Indonesia, dipimpin M Syaiful `Uyun menyatakan sumpah demi Allah bahwa Tiada Tuhan selain Allah, Tiada agama kami kecuali Islam, Tiada Nabi terakhir kecuali Khatamul An-biyaa-i wal Mursalin, Rasullulah Muhammad SAW. Jemaah Ahmadiyah Indonesia NTB juga bersumpah bahwa tidak ada kitab sucinya kecuali Al`quran, dan tiada kiblat kami kecuali Baitullah Ka`bah di Mekah al-Mukarimah, Tiada syahadat kami kecuali "Asyahadu al-laa-ilaaha illallaahu wahdahu laa syarkalahu, wa syahadu anna Muhammadan `alduhuu wa Rasuuluhu" (Aku bersaksi, tiada Tuhan selain Allah, dan tidak ada sekutu bagi-Nya dan aku bersaksi sesungguhnya Muhammad adalah hamba-Nya Rasul-Nya. Dikatakan, rencana pemerintah menerbitkan SKB tiga menteri tentang pelarangan segala aktivitas Ahmadiyah adalah bertentangan dengan konstitusi, hukum serta HAM. Oleh karena itu, ia minta semua elemen bangsa yang mencintai Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang menjunjung tinggi dan menjadikan konstitusi, Hukum dan HAM sebagai panglima dalam kehidupan berbangsa, untuk berusaha mencegahnya. "SKB tersebut selain bertentangan dengan hukum yang berlaku, juga hanya akan memperpanjang serta memperparah penderitaan, serta tekanan fisik maupun psikis terhadap warga Ahmadiyah," katanya. Menjawab pertanyaan wartawan, Syaiful `Uyun menyatakan pihaknya sangat mengutuk pengrusakan dan pembakaran mesjid milik jemaat Ahamdiyah di Jawa Barat. Pengrusakan serta pembakaran Mesjid sebagai tempat umat untuk beribadah serta menyembah Allah adalah perbuatan yang sangat biadab. Sebab Mesjid itu milik semua umat. Siapaun haruslah mengormatinya, sebagai tempat ibadah untuk beribadah kepada Allah. "Kami tidak mempermasalahkan Pengrusakan dan Pembakaran mesjid itu tetapi perbuatan itu telah mencemarkan Umat Islam sendiri, karena umat yang mengaku-ngaku Islam, justru bertindak tidak Islami," katanya. Mengenai adanya ancaman, pasca adanya rekomendasi Bakorpakem kepada pemerintah tersebut, Syaiful `Uyun menyatakan, hingga saat ini belum ada, dan kita berharap hal itu tidak pernah ada. "Kami sudah tidak punya apa-apa lagi, tempat tinggal yang dirusak massa tidak bisa dimanfaatkan, dan hidup di pengungsian selama dua tahun pun membuat jemaah kian sengsara. Dan untuk apa lagi kami resah ataupun khawatir," katanya.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008