Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah belum mau berkomentar tentang mekanisme pemberian izin bagi para menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) yang akan terlibat kampanye Pemilu 2009 untuk partai politik mereka.Menurut Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Hatta Radjasa, di Kantor Kepresidenan Jakarta, Senin, pemerintah menunggu aturan kampanye Pemilu 2009 yang akan dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Mei 2008."Saya belum bisa berkomentar. Kita tunggu aturannya, bulan Mei KPU akan mengeluarkan aturannya," katanya.Namun, Mensesneg berharap apabila KPU menetapkan masa kampanye dimulai sembilan bulan sebelum Pemilu 2009, para menteri tidak terburu-buru mengajukan cuti untuk berkampanye. "Kalau pejabat negara sejak bulan Juni sudah cuti, lalu kapan kerjanya?" katanya. Meski UU Pemilu saat ini berbeda dengan UU Pemilu 2004, Hatta berharap KPU akan mengatur secara proporsional masa kampanye tersebut. Apalagi, kata dia, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah memerintahkan kepada para pembantunya untuk mengutamakan tugas negara dan berkonsentrasi penuh pada tugas-tugas negara. Pemerintah tentu akan menerapkan batasan cuti kepada para menteri yang nantinya terlibat kampanye Pemilu 2009. "Kalau tidak ada batasan, kapan kerjanya? Nanti diatur sebagaimana 2004, ada aturannya cuti pada saat tertentu saja," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008