Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera mengakomodir wacana calon perseorangan dalam sistem pemilihan umum kepala daerah."Insyaallah akan diakomodasi secara efektif pada bulan Mei dan Juni," kata Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshary di Jakarta, Senin.Ia memperkirakan, revisi terbatas UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang telah disahkan pada tanggal 1 April 2008 akan ditandatangani oleh Presiden sekitar tanggal 1 Mei 2008. "Peraturan KPU tentang calon perseorangan pun telah siap," katanya. Hafiz mengingatkan, pada revisi UU Nomor 32/2004 diatur bahwa bakal calon perseorangan untuk pemilihan bupati/wakil bupati dan wakikota/wakil wakilkota harus menyerahkan daftar dukungan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) paling lambat 21 hari sebelum waktu pendaftaran. Sedangkan untuk bakal pasangan calon perseorangan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur harus menyerahkan daftar dukungan kepada PPS paling lambat 28 hari sebelum waktu pendaftaran pasangan dimulai. "Ini agak berbeda sedikit. Jadi tidak mendaftar dulu baru diverifikasi. Tapi, dia harus menyerahkan daftar dukungan, baru kemudian bisa mendaftar," katanya. Calon perseorangan untuk pemilihan gubernur/wakil gubernur harus mengumpulkan lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi. Sedangkan untuk pemilihan bupati/wakil bupati atau walikota/wakil walikota mengumpulkan lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota dimaksud. Dukungan dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) atau surat keterangan tanda penduduk sesuai peraturan perundang-undangan. Hafiz mengatakan, penjadwalan waktu pendaftaran pemilihan umum kepala daerah tergantung dari daerah masing-masing karena disesuaikan dengan berakhirnya masa jabatan kepala daerah.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008