Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berharap semua pihak memberikan dukungan penuh kepada penegakan hukum, terutama kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian.Dukungan itu, menurut Presiden, dibutuhkan sebagai upaya bersama membangun sistem dan pemerintahan yang lebih bersih serta demi upaya pemberantasan korupsi yang berkesinambungan.Pernyataan Presiden itu diucapkan dalam konferensi pers di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin, untuk menyatakan sikapnya terhadap perbedaan pendapat yang sempat terjadi antara DPR dan KPK soal penggeledahan di Gedung DPR. "Setelah dapat penjelasan yang lebih rinci sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dari Jaksa Agung dan Kapolri, saya akan sampaikan sikap dan pandangan selaku Kepala Negara," tutur Presiden. Presiden mengatakan, sikap dan pandangannya berpegang pada penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi, yang harus dilakukan secara sungguh-sungguh. KPK, lanjut dia, telah bekerja menegakkan hukum dalam kasus anggota DPR, Al Amin Nur Nasution, dan telah berpegang pada asas praduga tak bersalah sampai pengadilan mengeluarkan keputusan. "Saya juga pantau telah dilakukan penggeledahan sesuai dengan kewenangan yang dilakukan KPK dan sesuai aturan KUHAP yang berlaku," ujarnya. Dengan telah dilakukannya penggeledahan Gedung DPR oleh KPK pada Senin, Presiden mengatakan, sebenarnya silang pendapat antara DPR dan KPK telah usai dan sudah tercapai kesepahaman hukum di antara kedua lembaga negara tersebut. Semua langkah yang dilakukan oleh penegak hukum, menurut Presiden, sudah pasti merujuk pada UU dan aturan yang berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Presiden meminta agar penegak hukum menjelaskan secara gamblang tentang UU, peraturan serta prosedur yang mereka rujuk dalam upaya penegakan hukum, sehingga bisa menghilangkan perbedaan pendapat tentang langkah-langkah penegakan hukum yang beredar di kalangan luas. Apabila ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan tindakan KPK dan kepolisian, Presiden juga mengingatkan, bahwa ada mekanisme hukum yang tersedia untuk menyalurkan kerugian tersebut. "Ingat, negara kita adalah negara hukum. Ada mekanisme yang bisa ditempuh dengan proses praperadilan," ujarnya.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008