Jayapura (ANTARA News) - PT Jamsostek memberikan santunan Rp16,5 juta lebih kepada ahli waris Enos Walino, karyawan Hotel Santani Indah di Jayapura, Papua, yang tewas diserang babi hutan.Kepala PT Jamsostek Cabang Papua, Budi Santoso, ketika dikonfirmasi di Jayapura Senin mengatakan bahwa santuan itu diberikan Kamis (24/4) lalu kepada ahli waris Enos, Ny. Welly Aisoi, yang disaksikan pejabat Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jayapura.Dana santunan Rp16,5 juta tersebut terdiri dari jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kematian (JK) termasuk biaya penguburan serta ditambah santunan berkala sebesar Rp200 ribu per bulan selama satu tahun. "Korban meninggal di luar hubungan kerja, namun korban adalah karyawan hotel sebagai peserta Jamsostek, maka Jamsostek menyerahkan semua hak-haknya kepada ahli waris yang diterima istrinya, Ny. Welly Aisoi," jelas Budi Santoso. Korban yang karyawan kebersihan Hotel Sentani Indah itu meninggal setelah diserang babi yang terjerat oleh perangkap yang dibuat korban di belakang hotel di tepian Danau Sentani,7 April lalu. Kejadian bermula ketika, ia dan empat rekannya berusaha membunuh bagi yang terjerat oleh perangkap buatan korban. Mereka berusaha membunuh babi itu menggunakan panah, tombak, dan mencadu. Babi yang terluka meronta-ronta hingga tali yang menjeratnya putus. Ketika terbebas, babi pun mengejar Enos dan rekan-rekannya. Korban sempat memanjat pohon untuk menghindari amukan babi, namun terjatuh ke tanah dan menjadi keganasan binatang buas itu. Luka sobekan taring babi di seluruh tubuh korban mengakibatkan korban tewas ditempat, sementara binatang itu mati dibunuh rekan-rekan teman-teman korban. Mantan Kepala PT Jamsostek Cabang Sulawesi Selatan di Makassar itu juga menjelaskan, triwulan pertama sejak Januari-Maret 2008 telah membayar jaminan kepada peserta Jamsostek di Papua dan Papua Barat sebesar Rp2,5 milyar lebih terhadap 701 kasus. Jaminan itu terdiri dari JHT, JK, jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan pemeliharaan kesehatan (JKK) Dasar dan JKK Plus.(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008