Jakarta, (ANTARA News) - Sebanyak 67 juta pekerja, yang umumnya bekerja di sektor informal, belum mempunyai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan pihak pemberi kerja, akibatnya pemenuhan hak mereka sebagai pekerja tidak terjamin, kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno. "Baru 34 juta pekerja yang sudah punya PKB, 67 juta lainnya belum tersentuh," katanya usai menyaksikan penandatanganan PKB antara pihak manajemen dan serikat pekerja HSBC di Jakarta, Senin. Ia menambahkan, PKB antara perusahaan/pemberi kerja dan pekerja sangat penting karena merupakan jaminan kepastian hukum bagi pekerja untuk mendapatkan hak-haknya. "Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi membentuk lembaga tripartit nasional untuk memfasilitasi kepentingan pekerja ini," katanya. Saat ini revisi Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang lembaga kerja sama tripartit nasional sedang dibahas di tingkat interdepartamen. Setelah pembahasan tentang payung hukum definitif mengenai lembaga kerjasama tripartit nasional itu selesai, katanya, lembaga tersebut akan bisa bekerja secara efektif untuk mengakomodasi kepentingan pekerja dan pemberi kerja. Ia menjelaskan pula bahwa meski penyusunan payung hukum definitif tentang lembaga tripartit nasional belum selesai namun lembaga itu sudah mulai menjalankan tugasnya. "Mereka sudah mulai bekerja, menyempurnakan format dan macam-macam hal yang terkait termasuk yang sekarang menjadi isu seperti sistem kontrak dan `outsourcing` serta pembahasan undang-undang yang terkait dengan ketenagakerjaan. Kita tunggu hasilnya," katanya. Dia berharap lembaga kerja sama tripartit nasional bisa menjalankan tugasnya dengan baik dan mampu mendorong terciptanya hubungan industrial yang baik. "Karena hubungan industrial yang baik akan mendukung keberhasilan pembangunan ekonomi," demikian Erman. (*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008