Kuala Lumpur (ANTARA News) - Dua warga negara Indonesia, Maria Agnes Merly (30) dan Aprilianto Sukarso (43), ditangkap polisi Johor Bahru Malaysia terkait cek palsu senilai 2,7 juta dolar AS (Rp24,8 miliar dengan kurs Rp9.200 per dolar AS). "Keduanya meringkuk di penjara kantor polisi Johor," kata staf penerangan KJRI Johor Bahru Taufikul Rahman, Senin. Kedua WNI itu ditangkap polisi pada Rabu (23/4) ketika akan naik pesawat MAS (Malaysia Airlines) di Bandara Senai, Johor Bahru. Polisi menahan dua WNI itu berdasarkan laporan pihak Maybank, salah satu bank di Malaysia, yang menerima cek senilai 2,7 juta dolar AS dari kedua WNI yang ternyata palsu. Kedua WNI itu mengaku ditipu oleh rekan bisnis mereka Abd Malik, warganegara Malaysia. Disebutkan bahwa mereka terlibat bisnis elektronik selama dua tahun. Malik berutang kepada kedua WNI itu sebesar Rp913 juta. Malik kemudian memberikan cek Maybank sebesar 2,7 juta dolar AS. Maria dan Aprilianto ketika hendak mencairkan cek itu di Maybank ternyata ditolak dan cek itu dinyatakan palsu. Kedua WNI itu diajak membuat laporan polisi bersama tetapi menolak karena harus terbang kembali ke Indonesia. Maybank membuat laporan polisi dan kemudian polisi menahan mereka di Bandara Senai. "KJRI sudah menemui kedua WNI itu. Sangat disesalkan mengapa mereka begitu mudah tertipu dan menerima cek pembayaran yang jauh melebihi piutangnya," kata Taufik. (*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008