Padang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat tidak mengusulkan dua narapidana kasus terorisme yang tengah mendekam di penjara daerah setempat sebagai penerima remisi kemerdekaan.

"Dua narapida kasus terorisme tidak diusulkan sebagai penerima remisi ke pusat, karena mereka tidak memenuhi syarat," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat Sunar Agus, di Padang, Sabtu.

Syarat utama yang harus dipenuhi adalah menandatangani ikrar serta siap setia kepada NKRI. "Yang bersangkutan belum menyatakan siap," katanya.

Juga baca:
Lapas Kediri ajukan remisi untuk ratusan narapidana

Juga baca: Lapas Muara Teweh usulkan remisi 231 Napi

Juga baca: Remisi dua napiter Lapas Curup akan disusulkan

Kedua terpidana itu terbagi di dua LP yang ada di Sumatera Barat, yaitu LP Padang dan LP Pariaman. Di LP Padang atas nama Ramadhan Ulhaq, dengan masa hukuman lima tahun dua bulan penjara dan dia dipenjara sejak 18 April 2016.

Sementara narapidana kedua atas nama Agus Setyawan dengan hukuman empat tahun penjara di LP Pariaman sejak 11 Januari 2018.

Pada bagian lain, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat mengusulkan mengusulkan 2.955 narapidana untuk menerima pengurangan masa hukuman (remisi) pada hari kemerdekaan ke-74 Republik Indonesia.

Sebanyak 25 orang dari 2.955 narapidana itu diusulkan sebagai penerima yang langsung bebas setelah menerima remisi. "Data pengusulan itu masih bisa berubah hingga 16 Agustus nanti, disetujui atau tidaknya nama yang diuusulkan itu kebijakan Kementerian Hukum dan HAM," katanya.

Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019