Sulut, Tahuna (ANTARA) - Wakil Bupati Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara Helmud Hontong mengatakan, pemerintah kabupaten segera memberi sanksi kepada tujuh aparatur sipil negara (ASN).

"Tujuh ASN di Sangihe segera diberikan sanksi pelanggaran netralitas," kata Helmud Hontong di Tahuna, Sabtu.

Menurut dia, tujuh ASN yang direkomendasikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena terlibat dalam politik praktis pada Pemilu 2019.

Dia mengatakan, sanksi segera diberikan kepada ASN yang melakukan pelanggaran agar memberikan pelajaran bagi yang lainnya apalagi dalam menghadapi pelaksanaan pemilihan gubernur tahun 2020.

"Sembilan ASN yang terlibat politik praktis pada Pemilu 2019 segera mendapat sanksi agar tidak terjadi lagi pelanggaran netralitas ASN pada pemilihan gubernur tahun depan," kata dia.

Wabup mengingatkan bagi setiap aparatur sipil negara didaerah tersebut agar tetap menjaga netralitas dalam pemilihan umum.

"Aturan sudah jelas bahwa aparatur sipil negara tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis. Siapa yang melanggar pasti diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku," kata dia.

Dia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan Bawaslu Sangihe, tujuh ASN terbukti terlibat dalam politik praktis sehingga direkomendasikan ke komisi aparatur sipil negara di Jakarta.

"Sesuai hasil klarifikasi dan rekomendasi Bawaslu Sangihe, komisi ASN mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah kabupaten agar tujuh ASN diberi sanksi," kata Wabup.

Baca juga: Penegakan netralitas ASN pada Pemilu butuh keterlibatan publik

Baca juga: Penegakan sanksi pelanggaran netralitas ASN masih lemah

Pewarta: Jerusalem Mendalora
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019