Sementara itu, masyarakat hutan adat yang memiliki wilayah-wilayah definitif juga terus bergerak makin bertambah, sampai Agustus ini bisa bertambah 15 ribu hektare lagi

Jakarta (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyatakan hingga fase kedua, luas wilayah indikatif untuk hutan adat 574.119 hektare di seluruh Indonesia.

“Jadi jangan pernah ragu, karena pemerintah tetap berada dan bersama-sama masyarakat di wilayah hukum adat dan masyarakat hukum adat adalah rakyat Indonesia,” katanya di Jakarta, Jumat.

Menteri Siti mengatakan hal itu saat memberikan sambutan pada Perayaan 20 Tahun Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia (HIMAS) 2019 di Taman Ismail Marzuki Jakarta.

Ia mengatakan luasan wilayah itu menunjukkan artikulasi bukti dan kerja nyata KLHK dalam mengakomodasi masyarakat adat ke dalam wilayah adat, yakni dengan hutan adat.

Sejumlah organisasi mitra KLHK, seperti AMAN, HUMA, Walhi, BRW berinteraksi dengan baik sejak 2014-2015.

Penetapan hutan adat hingga Juli 2019 mencapai 34.569 hektare, sedangkan penyusunan indikasi hutan wilayah adat 472 ribu dan akan segera bertambah lagi 101 ribu hektare.

“Sementara itu, masyarakat hutan adat yang memiliki wilayah-wilayah definitif juga terus bergerak makin bertambah, sampai Agustus ini bisa bertambah 15 ribu hektare lagi,” kata Siti.

Ia menjelaskan masyarakat hukum adat memiliki arti yang cukup baik, yakni perlindungan terhadap bangsa sebagai paling banyak di masyarakat hukum adat dan kesetaraan pelayanan publik bagi warga negara.

Selain itu, keadilan dalam penegakan hukum, di mana pihaknya sedang menyiapkan peraturan menteri untuk aktivis lingkungan.

Ia mengatakan masyarakat adat merupakan bagian paling besar dalam mengatasi dan menangani adaptasi dalam pengendalian perubahan iklim.

Selain itu, katanya, aktualisasi perlindungan ekosistem dan berbagai aturan main dalam kearifan lokal, serta hal paling penting adalah partisipasi masyarakat.

“Satu dari keunggulan Indonesia, dalam menerapkan penerapan penanganan perubahan iklim adalah partisipasi masyarakat, dan itu adalah kontribusi besar dari masyarakat hukum adat kita,” kata Menteri Siti.

Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi mengatakan hutan adat saat ini masih sedikit bila dibandingkan dengan peta yang telah mereka susun, yang berada di kawasan hutan.

Pada masa lalu, katanya, wilayah-wilayah tersebut sudah bermasalah, di antaranya ada yang sudah menjadi taman nasional, areal pertambangan, perkebunan sawit, bahkan ada yang memiliki izin bertumpuk-tumpuk.

Ia mengapresiasi kinerja Menteri KLHK yang terus berupaya menyelesaikan persoalan itu.

Namun, kata dia, ada juga persoalan hutan adat yang berhubungan dengan kementerian lain, sedangkan kementerian itu hanya diam-diam saja.

“Memang kesulitan, jika hanya ada satu pilar di negara ini yang bergerak,” ujarnya.

Perwakilan PBB yang hadir pada kegiatan itu, Michiko Miyamoto, mengatakan selamat untuk perayaan tersebut di mana AMAN merupakan salah satu organisasi masyarakat adat dengan keanggotaan terbesar di dunia.

PBB, katanya, mendukung masyarakat adat dalam menentukan kebijakan pembangunan mereka sendiri secara inklusif dan dapat diakses.

Ia mengatakan PBB dan mitra-mitranya terus memastikan bahwa masyarakat adat tidak tertinggal dan membuat perubahan berkelanjutan.

Baca juga: 10,5 juta hektare wilayah adat diserahkan ke KLHK
Baca juga: Menteri LHK janji bantu selesaikan RUU masyarakat hukum adat
Baca juga: Siti Nurbaya: Presiden Jokowi sangat cinta masyarakat hukum adat

Pewarta: Fauzi
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2019