Bandung (ANTARA News) - Diduga akan melakukan makar terhadap kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sebanyak 17 anggota kelompok aliran tertentu seperti Negara Islam Indonesia (NII), sejak Kamis (23/4), ditahan di Mapolda Jabar di Bandung.Kapolda Jabar Irjen Pol Susno Duadji melalui Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Dade Achmad kepada pers di Bandung, Sabtu mengatakan, mereka dijemput di dua tempat perekrutan dan pembaiatan di kawasan Perumahan Bumi Cihanjuang, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung dan di Perum Budi Asri Blok Jenad Cihanjuang, Cimahi, Jabar.Mereka yang ditahan berasal dari berbagai kota di Jawa Barat seperti Bogor, Sukabumi, Subang, Sumedang, dan lainnya. "Sebelumnya mereka pernah diperiksa tapi sebagai saksi dan dilepaskan kembali. Kini status mereka menjadi tersangka setelah kami melakukan penyelidikan lebih dalam lagi," kata Dade. Para anggota kelompok sempalan tersebut, kata Dade, akan dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 105, 106, 107, 154a, 378, 55, dan 56 KUH-Pidana. Pasal 105, 106, dan 107 KUH-Pidana tentang makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah negara, dan atau makar untuk menggulingkan pemerintah. Pasal 154 KUH-Pidana mengatur bahwa siapa pun yang menyatakan permusuhan, kebencian, atau merendahkan pemerintah diancam pidana paling lama tujuh tahun. Sementara pasal 378 tentang penggelapan. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita tiga unit sepeda, empat mobil, dan 13 sepeda motor milik anggota serta pengurus yang semuanya disimpan di Mapolda Jabar sebagai barang bukti pidana. Berdasarkan pantauan wartawan di Mapolda Jabar, wartawan juga menemukan sedikitnya 10 poster hasil sitaan polisi. Poster itu berisi foto, kegiatan, dan struktur organisasi bertuliskan "Ma`had Al-Zaytun". Barang-barang tersebut disita saat dilakukan operasi penggerebegan di dua tempat di kawasan Bandung dan Cimahi tersebut. Hingga Sabtu sore ke-17 orang yang diduga terlibat dalam gerakan NII itu masih menjalani pemeriksaan intensif dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008